Buleleng, 15 November 2024 - Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubbag Umum, Made Desi Widiarsini, S.E., mengikuti rapat koordinasi persiapan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, dan dilaksanakan pada hari Jumat, 15 November 2024, di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa informasi penting terkait seleksi P3K tahap kedua. Salah satunya adalah tidak adanya formasi baru pada seleksi periode kedua, karena formasi yang tersedia hanya yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam database BKN untuk mengikuti seleksi dan tes guna memastikan data mereka tercatat di tahap akhir.
Para peserta seleksi P3K tahap 2 harus memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati dan telah bekerja di Pemda selama minimal dua tahun. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyiapkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tenaga non-ASN tersebut aktif bekerja selama dua tahun dan masih aktif bekerja.
Untuk posisi operator layanan operasional, hanya dapat dilamar oleh mereka yang memiliki pengalaman kerja sebagai sopir yang merawat, menyiapkan, dan mengemudikan kendaraan operasional. Bagi sopir yang memiliki ijazah SMP, diharapkan melamar ke pengelola layanan umum di SKPD terkait. Bagi yang tidak ada di formasi SKPD yang bersangkutan, dapat melamar ke tempat lain yang memiliki formasi tersebut.
Sementara itu, di Dinas PMD, karena tidak ada formasi untuk pengadministrasi perkantoran, tenaga teknis seperti Customer Service (CS) dan jaga malam dengan ijazah SMA diminta untuk melamar ke SKPD lain yang memiliki formasi pengadministrasi perkantoran. Bagi yang memiliki ijazah SD dan SMP, disarankan untuk melamar ke SKPD yang memiliki formasi pengelola layanan umum.
Pendaftaran seleksi P3K tahap 2 akan dibuka mulai hari Senin, 18 November 2024. Dinas PMD akan tetap mengeluarkan surat keterangan terkait keaktifan tenaga non-ASN yang bersangkutan.