0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Mediasi dan Peninjauan Batas Desa Sepang Kelod dan Dapdap Putih

Admin dispmd | 17 Januari 2025 | 88 kali

Buleleng, 17 Januari 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) yang diwakili oleh Kepala Bidang, I Rai Gede Arisudana, mengikuti pelacakan segmen batas antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng beserta fungsional, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, tim ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), perwakilan Polsek Busungbiu, Kepala Desa Sepang Kelod dan Dapdap Putih, Babinsa/Babinkamtibmas, perangkat desa, serta para tokoh dan unsur masyarakat setempat.


Rangkaian kegiatan diawali dengan mediasi yang berlangsung di Kantor Perbekel Sepang Kelod. Dalam forum ini, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa sebelum dilakukan pelacakan segmen batas desa, diperlukan bukti kelansiran dan pipil sebagai dokumen pendukung yang kuat dan sah. Bukti ini akan menjadi dasar bagi tim untuk melakukan kajian dalam memutuskan batas desa secara resmi.


Setelah proses mediasi, seluruh peserta melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung lokasi batas desa yang diperselisihkan. Peninjauan ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa batas wilayah, mengingat keakuratan data lapangan sangat diperlukan untuk menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.


Melalui kegiatan ini, diharapkan batas desa antara Sepang Kelod dan Dapdap Putih dapat ditetapkan secara jelas dan resmi demi menciptakan keharmonisan dan kepastian hukum bagi kedua desa.