Buleleng, 8 Januari 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui
perwakilannya, Staf Pemerintahan Desa Putu Radyati Sugiadnyana, menghadiri
Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang
digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Rakor ini dilaksanakan
sebagai upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan MBG sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng
tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah,
serta koordinator Satgas MBG Kabupaten Buleleng.
Acara diawali dengan sambutan
pembukaan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang menekankan
pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam rangka menjaga kelancaran program
yang bersifat lintas sektoral. Dilanjutkan dengan pemaparan tugas Satuan Tugas
MBG, yang menjadi landasan kerja koordinatif antar instansi dalam pelaksanaan
program di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng menyampaikan materi mengenai peran sektor
kesehatan dalam program MBG, terutama terkait standar gizi, keamanan pangan,
serta upaya pemantauan pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, Koordinator
Wilayah MBG Kabupaten Buleleng dari Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan
paparan evaluasi penyelenggaraan MBG di wilayah Buleleng, termasuk capaian dan
tantangan implementasi program.
Sesi diskusi yang berlangsung
interaktif menjadi wadah bagi peserta rakor untuk bertukar masukan dan masukan
terkait upaya optimalisasi MBG di Kabupaten Buleleng. Kegiatan kemudian ditutup
kembali oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan
kebijakan nasional yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan
utama meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak, ibu hamil, dan ibu menyusui
sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia di masa depan. Program ini diatur dalam Perpres
Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah
dalam implementasi program secara efektif dan terukur.
Sebagaimana dikemukakan oleh
Menko Bidang Pangan, peran pemerintah daerah menjadi kunci dalam keberhasilan
MBG karena program ini membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari kesehatan,
pendidikan, sampai dengan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan makanan
yang disajikan bergizi dan aman.
Beberapa berita media nasional
menggarisbawahi dinamika dalam pelaksanaan MBG, termasuk kebutuhan peningkatan
kapasitas dan tata kelola, serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Legislator DPR RI
juga menekankan bahwa efektivitas MBG sangat bergantung pada pemahaman dan
peran aktif baik pemerintah pusat maupun daerah, serta kesiapan sumber daya
untuk memenuhi standar gizi dan sanitasi.
Dengan kegiatan rakor ini,
Pemerintah Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan
program strategis nasional melalui pendekatan koordinatif dan kolaboratif yang
melibatkan seluruh pemangku kepentingan.