Denpasar, 3 Februari 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat-Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA-UEM), Ni Made Banu Deviati, didampingi oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dewa Nyoman Suarjana Putra, menghadiri rapat Penataan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali. Rapat tersebut berlangsung di ruang pertemuan lantai 3 Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali.
Agenda yang dibahas yakni persamaan persepsi terkait Permendagri No. 13 Tahun 2024, yaitu membahas mengenai penyusunan draft Surat Keputusan (SK) dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa/kelurahan terkait Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Selain itu juga dibahas terkait penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu, yaitu menekankan pentingnya implementasi enam bidang SPM yang wajib diterapkan dalam kegiatan Posyandu, serta mendengarkan berbagai masukan dan saran dari perwakilan Dinas PMD kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali menyerahkan kewenangan kepada masing-masing kabupaten/kota dalam penyusunan draft SK Tim Pembina Posyandu, pengurus, dan kader Posyandu, dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan desa/kelurahan.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyarankan agar dalam penyusunan SK serta penerapan enam bidang SPM di Posyandu, melibatkan lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah diemban. Hal ini bertujuan agar desa/kelurahan tidak perlu merekrut kader tambahan yang dapat menambah beban anggaran dana desa, serta sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali, yang secara aktif memberikan kontribusi dalam diskusi dan pengambilan keputusan terkait penataan kelembagaan LKD.