Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng memiliki peran strategis dalam memastikan tertib administrasi serta transparansi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa-desa. Salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan bidang ini adalah melakukan koreksi terhadap dokumen amprahan dari desa yang mengajukan BKK.
Dokumen amprahan merupakan berkas resmi permohonan desa kepada Pemerintah Kabupaten untuk memperoleh bantuan. Koreksi dilakukan guna memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, sehingga proses penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan juknis Kabupaten Buleleng, dokumen amprahan yang diperiksa mencakup:
1. Surat Permohonan kepada Bupati Buleleng
2. Kwitansi
3. Rencana Penggunaan Dana (RPD)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
6. Surat Pernyataan Pengurangan/Peniadaan Plastik Sekali Pakai
7. APBDesa Tahun 2025
8. Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APBDesa Tahun 2025
9. Matriks RPKP Desa Tahun 2025
10. Proposal dan RAB
11. Surat Keputusan Bupati Buleleng
12. Dokumen Kontrak Kerja untuk Pekerjaan Fisik
13. Kerangka Acuan Kerja
14. Rekening Kas Desa
15. NPWP Desa
16. Fotokopi KTP Perbekel
17. Fotokopi KTP Bendahara Desa
18. Bukti Kepemilikan Lahan atau Aset untuk Pekerjaan Fisik (sertifikat, perjanjian kerja sama, atau surat pemanfaatan aset)
19. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Pekerjaan Nonfisik
20. Dokumentasi/Foto Barang untuk Pekerjaan Nonfisik
Proses koreksi ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap persyaratan telah terpenuhi sebelum bantuan dicairkan. Dengan adanya verifikasi yang ketat, Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa berperan penting dalam menjaga akurasi data, mencegah kesalahan administrasi, serta memperkuat tata kelola keuangan desa.
Kegiatan ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan mekanisme yang tertib, program bantuan diharapkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa sesuai tujuan awalnya. (Day/Ria)