0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi Penetapan SK Tim Pembina dan Kepengurusan Posyandu 2025

Admin dispmd | 26 Maret 2025 | 59 kali

Buleleng, 26 Maret 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) menggelar Sosialisasi Penetapan SK Tim Pembina Posyandu dan Kepengurusan Posyandu Desa/Kelurahan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 26 Maret 2025.


Acara dibuka oleh Kepala Bidang LKDA UEM, Ni Made Banu Deviati, didampingi oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dewa Nyoman Suarjana Putra serta Staf LKDA UEM, Made Aryana, dari Ruang Rapat Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing desa/kelurahan serta perwakilan dari tiap kecamatan di Kabupaten Buleleng.


Dalam sesi pemaparan, Dewa Nyoman Suarjana Putra menyampaikan rangkuman Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

1. Ketentuan Umum

- Posyandu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat.


2. Tugas dan Fungsi Posyandu

- Membantu kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat.

- Berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

- Melaksanakan pelayanan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban, dan sosial.

- Menjadi wadah aspirasi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui partisipasi dan gotong royong.


3. Kepengurusan Posyandu

- Posyandu dibentuk atas prakarsa pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat.

- Memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.

- Pengurus dan kader Posyandu berhak menerima insentif serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya.

- Didukung oleh Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) yang tersebar dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan.


4. Ketentuan Peralihan dan Penutup

- Posyandu yang sudah terbentuk sebelum regulasi ini tetap diakui jika telah memiliki nomor registrasi.

- Peraturan lama terkait Posyandu, seperti Permendagri No. 54 Tahun 2007 dan Permendagri No. 19 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Selain pemaparan regulasi terbaru, peserta juga diberikan contoh Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Posyandu serta SK Tim Pembina Posyandu Desa dan Kelurahan sesuai ketentuan dari Menteri Dalam Negeri.


Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan dan implementasi SK Tim Pembina serta Kepengurusan Posyandu di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng dapat memahami dan menerapkan regulasi terbaru guna meningkatkan efektivitas pelayanan Posyandu bagi masyarakat.