Buleleng, 7 Mei 2025 – Dalam rangka melengkapi administrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, melaksanakan kegiatan koordinasi lintas sektor pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Serba Guna Sabha Wahana Desa Subuk. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid Koperasi, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (FPSM) Dewa Nyoman Suarjana Putra, Tim TAPM Kabupaten Buleleng, Sekcam Busungbiu, Perbekel dan perangkat Desa Subuk, Ketua BPD Desa Subuk, serta anggota Koperasi Merah Putih Desa Subuk.
Dalam sambutannya, Dinas PMD Kabupaten Buleleng memberikan apresiasi kepada Desa Subuk yang menjadi desa pertama di Kabupaten Buleleng yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pada 17 April 2025 sebagai dasar pembentukan Koperasi Merah Putih. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.
Sementara itu, Kabid Koperasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM memberikan arahan teknis terkait syarat-syarat pengajuan akta pendirian koperasi. Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa simpanan pokok anggota koperasi ditetapkan sebesar Rp100.000, dan simpanan wajib sebesar Rp10.000. Adapun susunan pengurus dan pengawas koperasi disepakati untuk menjabat selama dua periode atau sepuluh tahun.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Subuk diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis gotong royong dan kearifan lokal.