0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemanfaatan Dana Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Admin dispmd | 25 Oktober 2023 | 8442 kali

Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia". Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.


Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan. IDM memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.


IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa, yaitu tipologi dan modal sosial.


Berdasarkan data peringkat IDM keluaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2021 dari 1.908 desa di Sulawesi Tenggara terdapat 3 desa maju, 87 desa mandiri, 1.287 desa berkembang, 519 desa tertinggal, dan 12 desa sangat tertinggal.


Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 sebesar 7,14%, turun 0,52% poin terhadap Maret 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 14,34%, naik 0,45% poin dari Maret 2021 (sumber BPS Sultra).


Implementasi Dana Desa

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengurusan desa maka pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.


Dana Desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015, melalui transfer langsung ke rekening pemerintah daerah. Dan sejak tahun 2020, Dana Desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah namun langsung ke rekening kas desa (RKD).


Perubahan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya karena berdasarkan hasil evaluasi bahwa Dana Desa tidak segera langsung di transfer ke desa oleh pemerintah daerah. Hal itu berakibat kepada progres pembangunan desa yang kurang berjalan optimal.


Berdasarkan definisi desa sebagaimana tersebut di awal tulisan ini, dapat dipahami bahwa adanya pengakuan secara substantif tentang kedaulatan desa oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dipertegas sesuai definisi kewenangan desa sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 16 Tahun 2014 bahwa kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak sal usul dan adat istiadat desa.


Pengakuan atas empat kewenangan tersebut, jika dianalogikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, maka posisi otonomi desa, secara politik adalah equal, di mana prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, delegasi dan tugas pembantuan juga dilaksanakan desa.


Pada dasarnya terdapat tiga kewenangan desa. Pertama, kewenangan didasarkan atas hak asal usul, yaitu hak warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kedua, Kewenangan lokal berskala desa, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa. Ketiga, Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan peraturan perundangan.


Namun demikian, praktiknya tidak begitu saja desa dilepas tanpa arahan dan pengawasan dalam melaksanakan kewenangan tersebut terutama kewenangan anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apalagi mengingat keterbatasan sumber daya manusia di desa selaku perangkat desa yang belum cukup memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan anggaran.


Di samping itu, tentu saja karena sumber dana untuk menjalankan kewenangan desa tersebut hampir 80% bahkan ada yang lebih berasal dari APBN melalui Dana Desa. Sejak tahun 2015, alokasi anggaran Dana Desa lingkup Sultra terus naik. Sementara rata-rata alokasi Dana Desa untuk tahun 2021 sekitar Rp850 juta, jelas bukan jumlah yang sedikit. Melalui program yang tepat, Dana Desa semestinya dapat mengurangi angka kemiskinan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.


slot demo Pemanfaatan Dana Desa

Dana Desa berperan sangat penting dalam membangun desa, salah satunya terlihat dari keberhasilan dalam peningkatan status IDM sebagaimana tersebut di atas. Berdasarkan data realisasi capaian keluaran Dana Desa dari OM-SPAN, diperoleh informasi bahwa bidang pelaksanaan pembangunan desa mengambil porsi terbesar dibandingkan bidang lainnya.


Sebagian besar kegiatan yang terdapat pada bidang pelaksanaan pembangunan desa tersebut adalah berupa pekerjaan fisik/infrastruktur. Selanjutnya di masa pandemi COVID-19 (2020 - 2021), kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa porsinya naik tajam dibanding tahun sebelumnya. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar mengingat dampak pandemi COVID-19 di wilayah perdesaan harus mendapatkan penanganan dan dukungan dari Dana Desa.


Berdasarkan data realisasi capaian output Dana Desa yang diinput oleh pemerintah desa dan DPMD kabupaten pada aplikasi OMSPAN, tercatat bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2019 Rp1.189,43 miliar, tahun 2020 Rp.856,47 miliar dan tahun 2021 Rp857,89 miliar. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak 2019 tercatat Rp273,73 miliar, Rp 137,97 miliar dan 238,31 miliar. Sementara bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa tercatat Rp3,19 miliar, Rp550,22 miliar dan Rp412,7 miliar.


Dari data tersebut, terlihat bahwa bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang secara umum berdampak langsung kepada masyarakat mendapatkan porsi jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang sangat dominan. Pemanfaatan Dana Desa yang tepat melalui perencanaan yang baik diharapkan akan dapat mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejateraan masyarakat desa.


Kita tidak sedang mengatakan kalau pembangunan fisik/infrastruktur desa kurang penting untuk dilaksanakan, namun jangan sampai terfokus ke sana semua. Karena apabila semua sumber daya difokuskan ke kegiatan fisik/infrastruktur ada hal yang juga tak kalah pentingnya untuk mendapatkan perhatian yakni memberdayakan masyarakat. Seyogianya pemberdayaan masyarakat harus selaras dengan apa yang menjadi potensi desa tersebut.


Pemerintah desa tentu saja paling mengetahui potensi desa yang dimiliki. Oleh karena itu dalam merencanakan pemanfaatan Dana Desa mereka harus lebih bijak, harus ada skala prioritas penggunaannya. Idealnya ada batasan persentase anggaran minimal atau maksimalnya per masing-masing bidang penggunaan Dana Desa.


Pembangunan desa melalui pekerjaan fisik/infrastruktur sebaiknya direncanakan untuk diselesaikan dalam beberapa periode. Tujuannya agar masih cukup tersedia alokasi dana untuk kegiatan lain terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa.


Salah satu contohnya adalah pemanfaatan Dana Desa sebesar Rp280 juta tahun 2021 di Desa Adayu Indah Kabupaten Konawe Selatan untuk pembelian bibit jeruk, dan Desa Linonggasai Kabupaten Konawe mengalokasikan Rp118 juta untuk pembelian bibit ikan tawar serta bantuan peralatan pertanian.


Program-program seperti ini yang seharusnya diperbanyak karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa. Harapannya melalui program-program tersebut, masyarakat desa akan menjadi sejahtera dan desanya berubah menjadi desa yang mandiri sehingga tidak perlu kedepannya nanti terlalu bergantung kepada pemerintah pusat.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Alokasi Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat tidaklah kecil jumlahnya karena secara rata-rata setiap desa mendapatkan kurang lebih Rp850 juta. Apabila dana tersebut dipergunakan dengan benar dan sesuai peruntukkannya, bukan hal yang mustahil kalau angka kemiskinan di perdesaan berkurang signifikan dan sekaligus mampu mensejahterakan masyarakatnya.


Namun faktanya sejak Dana Desa diluncurkan tahun 2015, apa yang menjadi harapan tersebut belum optimal tercapai. Kurangnya kompetensi SDM pada pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa sebenarnya dapat dibantu melalui optimalisasi tenaga ahli pendamping masyarakat desa (TAPM).


Para TAPM ini diharapkan mampu memberikan asistensi penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan termasuk juga dalam penyusunan laporannya. Oleh karena itu, pertama, seleksi TAPM haruslah benar-benar berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dan harus bisa "all out" dalam memberikan asistensinya ke pemerintah desa. Kedua, pemerintah perlu membuat kebijakan bahwa desa wajib menganggarkan minimal 30% dari pagu Dana Desa untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa karena berkaitan dengan potensi desa berkenaan.


Ketiga, dari sisi pemerintah daerah, seharusnya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan tujuan penganggaran Dana Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Namun demikian, pemerintah daerah tidak boleh membuat peraturan tersendiri yang ujung-ujungnya bisa menghambat kelancaran penyaluran Dana Desa dengan alasan menyelaraskan program-program pemerintah desa dengan program-program daerah.


Keempat, Selanjutnya untuk menghindari penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh pemerintah desa, maka diperlukan peran pro-aktif dari masyarakat desa itu sendiri. Mereka harus segera melaporkan penyalahgunaan dan/atau kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada pihak berwenang.


Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) daerah semestinya dapat melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya di bulan Januari tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar apabila ada ketidaksesuaian atau penyalahgunaan Dana Desa bisa langsung diketahui, dan dapat menjadi peringatan bagi desa untuk tidak melakukan penyalahgunaan Dana Desa.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/