0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

KPM

Admin dispmd | 11 Oktober 2016 | 6352 kali

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

I. Latar Belakang

Indonesia adalah merupakan negara yang sebagian besar penduduknya hidup di pedesaan. Mereka bergerak di sektor pertanian dalam arti luas, perikanan dan lain-lain dengan tingkat pendapatan yang masih rendah.

Kondisi ini disadari oleh Pemerintah sehingga meluncurkan berbagaimacam program/kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di desa yaitu sebuah program pemberian dana yang cukup besar kepada setiap desa.

Namun niat baik pemerintah tersebut belum juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, hal tersebut disebabkan karena masyarakat di pedesaan dengan tingkat pengetahuan yang masih rendah belum mampu mengelola program dimaksud baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya disamping masih ada sebagian masyarakat yang acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah. Hal tersebut diperparah dengan kondisi masyarakat di pedesaan hanya sebagai objek pembangunan tanpa ikut serta melibatkan mereka sebagai subjek pembangunan.

Kondisi tersebut diatas apabila dibiarkan berlanjut akan menyebabkan program menjadi mubasir, tidak berkelanjutan sehingga akan menurunkan tingkat kepercayaan pihak asing kepada Pemerintah Indonesia apabila program dimaksud dananya  berasal dari pinjaman. Untuk itulah diperlukan seseorang sebagai kader yang akan membimbing, mengarahkan masyarakat dalam melaksanakan program dimaksud.

Sebagai seorang kader, mereka harus memiliki kemampuan bagaimana memotivasi dirinya sendiri selaku KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat) sebelum memotivasi masyarakat, meningkatkan ketelitian pribadinya, meningkatkan kreativitas pribadinya, mempolakan gaya kepemimpinan selaku KPM, mengenali kekuatan dan kelemahan dari kepemimpinan diri, memperlakukan anggota yang beragam sifat dan keadaannya menjalin kerjasama dengan masyarakat dan cara pengambilan keputusan serta bagaimana memecahkan masalah yang dihadapi.

Dalam rangka menumbuhkembangkan prakarsa dan pertisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan perlu di bentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) merupakan mitra Pemerintahan Desa/Kelurahan yang diperlukan keberadaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan

II. DASAR HUKUM

  1. UU no 6 tahun 2014 ttg Desa
  2. PP 43 th 2014 ttg peraturan pelaksanaan UU no 6 th 2014 ttg desa
  3. PP 47 th 2015 ttg perub atas PP 43 th 2014 ttg perat pelaksaan UU no 6 ttg desa
  4. Permendagri no 7 th 2007 ttg Kader Pemberdayaan Masyarakat
  5. Permendagri no 114 th 2014 ttg pedoman pembangunan Desa
  6. Permendes no 3 th 2015 ttg pendampingan desa
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

III. PENGERTIAN

Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah salah satu pemeran (penggerak) proses manejemen pertisipatif pemberdayaan masyarakat pada tinggakt Desa/Kelurahan, sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2001 pelaksanaan tugas, fingsi dan perananya akan bersamaan dengan para pemeran lain, seperti Perbekel/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga kemasyarakatan lainnya, tokoh /pemuka masyarakat dan lain – lain.

MENGAPA PERLU KPM??

Upaya Pemberdayaan Masyarakat sendiri digerakkan yang bercirikan “ Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat” (DOUM).

  • Dari : dalam masyarakat sendiri digerakkan berbagai kegiatan yang dibutuhkannya
  • Oleh : masyarakat sendiri pengelolaan kegiatan-kegiatannya
  • Untuk : memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri dan sekitarnya.

Gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat akan terjadi jika dalam masyarakat itu sendiri ada warga desa/kelurahan yang tahu, mau dan mampu berperan sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat. Salah satu penggeraknya adalah kader yang memperoses pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang tersedia.

Kader inilah yang akan memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, penilaian dan pelestarian program/kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kader semacam inilah yang disebut Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), yang diadakan pada setiap Desa/Kelurahan.

IV. PEMBENTUKAN KPM

  1. KPM dibentuk di desa/kelurahan berdasarkan keputusan kepala Desa/Lurah
  2. Pembentukan KPM sebagaimana dimaksud pada pont (1) dilakukan melalui proses pemilihan dari calon – calon KPM.
  3. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Syarat – syarat calon Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah :

 

  1. KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
  2. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
  3. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
  4. Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
  5. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  6. Berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
  9. Mengutamakan pengurus lembaga kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda dan sebagainya;
  10. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi desa/kelurahan;
  11. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi desa/kelurahan;
  12. Mempunyai mata pencaharian tetap;
  13. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

Tugas KPM   adalah membantu Kepala Desa/Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan, meliputi :

  • Menggerakkan dan memotivasi masyarakat;
  • Membantu masyarakat mengidentifikasi maslah, kebutuhan dan sumber daya pembangunannya;
  • Membantu masyarakat mengembangkan kemampuan dan kemandiriannya;
  • Melakukan advokasi kegiatan pembangunan kepada yang berwenang;

Fungsinya adalah pendampingan, pembimbingan, pemanduan, atau fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam hal :

  • Pemrosesan aspirasi, motivasi, dinamika daya kebersamaan masyarakat;
  • Penemuan masalah, sumber daya dan kebutuhan kegiatan pembangunan;
  • Penggerakan dan pembimbingan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat;
  • Pengkoordinasian, pemaduan dan penyelarasan kegiatan pembangunan;

Peran pokok KPM sesuai tugas dan fungsi tersebut dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah sebagai :

  • Pelopor : yaitu merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Penggerak: Yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Pembimbing: yaitu yang mempasilitasi, memberikan masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Perantara:yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan :  yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  • Pembaharu :  yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah lebih baik atau lebih unggul.

Kebutuhan kemampuan dasar Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM):

  • Kemampuan kepribadian dalam interaksi sosial antara lain :
  1. Kepemimpinan, motivasi diri, kerja sama, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah;
  2. Komunikasi, fasilitasi dan advokasi;
  • Kemampuan manajerial dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. Kebijakan pemberdayaan masyarakat (Nasional dan Daerah);
  2. Peranan Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan, KPM dan pemeran lainnya;
  3. Manajemen partisipatif pemberdayaan masyarakat, yaitu hakekat, prinsip dan mekanisme  : perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, penilaian, pelaporan, pemeliharaan dan pengembangan kegiatan pembangunan. (pola ini dikemas dalam 10 Langkah Pemberdayaan Masyarakat).

V. HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan kelompok masyarakt bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja dimaksud meliputi :

  1. KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  2. KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantuatau bersama-sama memproses seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  3.  KPM dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  4. KPM dengan Kader Teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  5. KPM dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (Fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

BPMPD KABUPATEN BULELENG

BIDANG PK2M