Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Tanggal 8 Pebruari 2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dan Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 472/660/PHA/DPMA dan Nomor : 003/SKB/MDA-ProvBali/II/2021 Tanggal 8 Pebruari 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali hari ini melakukan Rapat Koordinasi melalui Video Conference bersama dengan Kepala Dinas PMD, Ketua Forum Perbekel dan Tenaga Ahli Provinsi dan Kabupaten se-Bali. Rabu, 10 Pebruari 2021.
Video Conference dibuka langsung oleh Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas PMD Kabupaten Buleleng turut mengikuti Video Conference diwakili oleh Sekdis Dinas PMD (I Made Dwi Adnyana, S.STP.). Pembentukan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat itu sendiri ditetapkan dengan keputusan bersama dan ditandatangani oleh Bendesa Adat dan Perbekel/Lurah. Satgas Gotong Royong Covid-19 tersebut hanya dibentuk di Desa Adat yang Wewidangan-nya berada dalam wilayah Desa/Kelurahan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan berdasarkan peta zona Covid-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.