0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Percepatan Transformasi UPK/ PBH DAPM Menjadi Bumdesa Bersama di UPK Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 09 September 2021 | 363 kali

Dalam rangka fasilitasi percepatan transformasi UPK/ PBH DAPM menjadi Bumdesa Bersama, Dinas PMD melalui Bidang LKDA UEM melakukan pembinaan tahapan-tahapan transformasi dimaksud pada Bumdesma Kecamatan Kubutambahan. Kamis, 9 September 2021.

 

Dipimpin oleh Kasi UEM dan TTG Bidang LKDA UEM (Ngurah Putu Adnyana, SE.) Bersama dengan Kasi Bidang Pemdes (Madong Hartono, S.Pd.) melaksanakan fasilitasi bertempat di Kantor Bumdesma Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan dan dihadiri oleh Ketua BKAD, Ketua Bumdesma, Staf Verifikasi, dan Kasi Pembangunan kec. Kubutambahan.

 

Pembinaan membahas PP 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permedes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Selanjutnya dilaksanakan pembahasan serta diskusi mendalam terkait draf Permakedes tentang Bumdesa Bersama, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah sudah disusun oleh Tim Dinas PMD untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kecamatan Kubutambahan sebelum disampaikan ke forum selanjutnya.

 

Tim fasilitasi Dinas PMD juga menyampaikan strategi serta tahapan-tahapan yang dapat ditempuh dalam rangka transformasi Bumdesa Kubutambahan menjadi Bumdesa Bersama sesuai amanat PP 11 Tahun 2021, mengingat Bumdesma Kubutambahan merupakan satu satunya eks program PNPM MP yang memilih berbadan Hukum Bumdesma sebelum terbitnya PP 11 Tahun 2021.

 

Adapun dilakukan diskusi lebih lanjut terkait kesiapan serta kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat ditempuh dalam memperlancar proses transformasi dimaksud. Secara umum Bumdesma Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Ketua BKAD menyampaikan kesiapannya untuk melakukan transformasi dimaksud dan akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan.

 

Sesuai amanat PP 11 tahun 2021, Bumdesma Kubutambahan harus menyesuaikan dan melakukan pendaftaran badan hukum di kementerian Desa dengan batas akhir 1 (satu) tahun sejak PP dimaksud diberlakukan.

 

Mengingat Kegiatan dimaksud dilaksanakan masih dalam situasi Pamdemi Covid-19, pembinaan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.