0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Melaksanakan Fasilitasi Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa di Desa Pancasari

Admin dispmd | 24 Januari 2022 | 571 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng (Senin, 24/01/22) diwakilil oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) melaksanakan fasilitasi Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa di Desa Pancasari bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Pancasari. Kegiatan bimbingan teknis dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Tim Pendamping Profesional  dan anggota Tim Penyusun RPJM Desa Tahun 2022-2027.


I Wayan Komiarsa, Perbekel Desa Pancasari menyampaikan bahwa tujuan bimbingan teknis dimaksud dilaksanakan untuk membekali Tim Penyusun RPJM Desa, sehingga dokumen RPJM Desa Pancasari akan dapat disusun sesuai dengan kondisi kebutuhan pembangunan Desa Pancasari 6 (enam) tahun kedepan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan secara tepat waktu. Perbekel meminta kepada semua Tim Penyusun RPJM Desa untuk dapat mengikuti kegiatan bimbingan teknis secara tekun dan dapat melaksanakan tugas dalam menyusun RPJM Desa dengan penuh rasa tanggungjawab dan kesadaran. Diharapkan pada akhir Maret 2022 telah ditetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Pancasari Tahun 2022-2027.


Madong Hartono (Analisi Kebijakan Ahli Muda) sebagari narasumber, menyampaikan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Perbekel dilantik harus sudah menetapkan RPJM Desa. Dasar penyusunan mengapa Desa harus menyusun RPJM Desa sebagai perencanaan pembangunan jangka menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun adalah karena Desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri (self Governening Community) sesuai dengan kewenangan Desa memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan pembangunan Desa, menterjemahan kebijakan politik, teknokrasi dan partisipatif masyarakat Desa, dan RPJM Desa sebagai bahan monitoring evaluasi dari Pemerintah Supra Desa. 


Madong Hartono, juga menjelaskan terkait dengan langkah-langkah/tahapan penyusunan RPJM Desa, yaitu ; Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa; Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Desa; Penyusunan Rancangan RPJM Desa; Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) penyusunan RPJM Desa; Musyawarah Desa Penyusunan RPJM Desa, Penetapan RPJM Desa dan Sosialisasi RPJM Desa.


Kegiatan bimbingan teknsi peningkatan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa di Desa Pancasari berjalan dengan lancar. Pada sesi tanya jawab/diskusi, peserta bimbingan teknis banyak mempertanyakan untuk mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penyusunan RPJM Desa. Pada akhir kegiatan disusun dan disepakati Rencana Kerja Tindak Lanjut untuk melaksanakan proses penyusunan RPJM Desa.