0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Penempatan KPM BLT Desa di Desa Cempaga

Admin dispmd | 14 Januari 2022 | 805 kali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Drs. Nyoman Suardana, Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Cempaga Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Jumat, 14 Januari 2021.


Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2022 Desa Cempaga di hadiri oleh Camat Banjar, Perbekel dengan seluruh perangkat Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa Cempaga, TPP, Babinkamtibmas. Tujuan Musyawarah Desa Khusus dimaksud dalam rangka membahas dan menyepakati jumlah dan nama-nama KPM BLT Desa Tahun 2022.

  

Madong Hartono, selaku narasumber Musyawarah Desa Khusus menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa minimal 40% (empat puluh persen) pagu Dana Desa yang diiterima setiap Desa harus digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.


BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori keluarga miskin; b. Kehilangan mata pencaharian; c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan; atau f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.


Selanjutnya Madong Hartono meminta dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dapat dibahas dan disepakati secara detail jumlah KPM BLT Desa dan nama-nama KPM BLT Desa yang akan menerima BLT Desa Tahun 2022, sehingga nama-nama KPM BLT Desa Tahun 2022 benar-benar keluarga yang memenuhi syarat sesuai kriteria untuk menerima BLT Desa dan dapat dihindari adanya keluarga yang menerima bantuan ganda dari program lain.


Pada akhirnya Musyawarah Desa Khusus penetapan KPM BLT Desa Cempaga dapat berjalan dengan lancar dengan musyawarah mufakat menetapkan dan menyepakati jumlah KPM BLT Desa Tahun 2022 sebanyak 130 KPM BLT Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 470.000.000,00 atau sebesar 40,42% dari pagu Dana Desa untuk Desa Cempaga Tahun 2022. Pada Tahun 2022 Desa Cempaga mendapatkan pagu Dana Desa sebesar Rp. 1.176.000,00. Disamping dialokasikan untuk BLT Desa, juga telah dialokasi untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani sesuai ketentuan yaitu sebesar 20% dan Desa Aman Covid-19 sebesar 8%.