0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Adat Tajun, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 14 September 2022 | 93 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM, Ibu Ir. Ni Putu Yasmini hari ini melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Adat Tajun, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Rabu (14/9).


Tim Dinas PMD diterima secara langsung oleh Kelian Desa Adat Tajun, Jro Made Sumarka, bertempat di Kantor Desa Adat Tajun. Desa Adat Tajun terdiri dari 5 Banjar Adat dan telah memiliki Awig-awig Desa Adat secara tertulis. Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat terdiri dari Prajuru Desa Adat yang sudah terbentuk dan terdiri dari Bendesa Adat, Petajuh, Penyarikan, Petenge, dan Kesinoman. Selain itu untuk Sabha Desa Adat, Kerta Desa Adat, dan Banjar Adat juga sudah ada.


Lembaga Adat di Desa Adat Tajun terdiri dari Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Pecalang, Yoana Desa Adat, dan Sekeha Gong. Selain itu untuk Utsaha Desa Adat yang dimiliki adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD).


Di Desa Adat Tajun ada beberapa tradisi yang tidak boleh ditinggalkan dan bersifat turun temurun, yang sampai saat ini tetap disakralkan seperti Tari Wali yang ditampilkan pada saat Buda Kliwon. Tari Wali ditampilkan di Pura Puseh atau Pura Desa dengan jumlah penari inti sebanyak 5 orang. Selain itu juga terdapat kegiatan Pengabenan dengan tidak melaksanakan pembakaran.