0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan LKD Dalam Peran dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Bengkel

Admin dispmd | 30 Januari 2023 | 53 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM, Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini menghadiri undangan sebagai narasumber, dalam acara pembinaan LKD dalam peran dan fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu. Senin (30/1).


Bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Bengkel, pertemuan dihadiri oleh Perbekel Bengkel didampingi Sekdes Bengkel, serta Kepengurusan LPM Desa Bengkel. Pembahasan dalam pembinaan kali ini yakni terkait dengan LPM Desa Bengkel yang merupakan kepengurusan yang baru ditetapkan berdasarkan SK Nomor : 19 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023 dan beranggotakan 13 orang, termasuk pengurus dan kepengurusan yang lama telah berakhir di tahun 2021.


Selanjutnya mengacu pada Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang merupakan pengganti Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, dijelaskan yang menjadi tugas pokok LPM antara lain menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Selain itu, agar dapat tersalurkannya aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan serta aspirasi ini dapat ditampung dengan baik, maka sangat diperlukan suatu wadah yaitu LPM dan peran Pemerintah Desa yaitu Perbekel sebagai penyelenggara tertinggi pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat.


Diharapkan LPM mampu membuat suatu program/kegiatan terkait dengan bidang-bidang yang ada sesuai dengan kebutuhan desa serta perannya dalam pembangunan dengan tujuan agar Pemerintah Desa bisa mengalokasikan dana operasional LPM dalam APBDes melalui kegiatan terutama yang bersifat pemberdayaan.


Dalam melaksanakan kegiatannya terkait dengan bidang-bidang yang menjadi kebutuhan desa, LPM diharapkan membentuk kelompok-kelompok binaan yang dikukuhkan oleh Perbekel dan melalui kelompok ini LPM dapat mewujudkan fungsi dan perannya dalam pembangunan dalam memberdayakan masyarakat serta sarana dan prasarananya dapat difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Sepuluh (10) buku wajib LPM juga agar dibuat dan dikerjakan sebagai bukti LPM telah melaksanakan tugas secara administratif dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta setiap pelaksanaan kegiatan LPM agar senantiasa didokumentasikan.


Beberapa permasalahan yang ditemui pada pembinaan ini yaitu terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat, LPM Desa Bengkel melalui bidang-bidang yang ada belum berperan secara maksimal karena dari masing-masing bidang belum mengetahui tugas dan fungsinya, sehingga disarankan agar dibentuk suatu kelompok binaan yang direkomendasi Perbekel melalui Surat Keputusan, sehingga desa dapat memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatannya.


Selain itu didapati juga bahwa belum ada buku-buku administrasi sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan LPM yang akan dan telah dilaksanakan, sehingga disarankan kepada LPM agar membuat buku-buku administrasi serta dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung kegiatan. Untuk kepengurusan LPM juga masih belum memahami tupoksi sehingga masih mengalami kendala dalam penganggaran, dan ditekankan kepada LPM untuk lebih memahami Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, karena sudah jelas bahwa terkait pemberdayaan sangat banyak nomenklatur yang bisa diajukan oleh LKD khususnya LPM untuk bisa difasilitasi melalui kegiatan yang diajukan.