0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Badan Usaha Milik Desa “Padang Kerta” Kekeran Membukukan Hasil Usaha Positif Sebesar Rp. 14.042.256,00

Admin dispmd | 23 Maret 2022 | 169 kali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda), Selasa (22/03/2022) menghadiri Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Padang Kekeran. Musyawarah Desa dilaksanakan di Balai Desa Kekeran dihadiri oleh Perbekel Kekeran dengan seluruh Perangkat Desa, BPD Kekeran dan perwakilan unsur masyarakat Desa Kekeran. I Gede Edi Sastrawan Ketua BPD Kekeran menyampaikan bahwa tujuan  Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Padang Kerta Kekeran adalah untuk membahas atas Laporan Pengelolaan BUM Desa Tahun 2021 dan membahas rencana kerja BUM Desa Tahun 2022.


Direktur BUM Desa Padang Kerta Kekeran Kadek Vera Ari Dewi, SE, Ak dalam laporannya menyampaikan bahwa BUM Desa Padang Kerta Kekeran dalam laporannya menyampaikan bahwa BUM Desa Padang Kerta Kekeran pada saat ini mengelola Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Jasa Parkir. Pada Tahun Buku 2021 BUM Desa Padang Kerta Kekeran membukukan Hasil Usaha Positif sebesar Rp. 14.042.256,00 hal tersebut menunjukkan kemajuan yang sangat positif bagi BUM Desa Padang Kerta Kekeran yang selama ini belum pernah membukukan hasil usaha positif. Perbekel Kekeran Komang Eva Wahyu Diatmika, S.Pd, M.Pd berharap BUM Desa Padang Kerta Kekeran ke depan lebih dapat berkembang dan memberikan pendapat asli Desa.


Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat Desa. Pembangunan ekonomi lokal Desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas Desa, dan penyertaan modal dari pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Desa. Dasar pembentukan BUM Desa sebagai lokomotif pembanguanan di Desa lebih dilatarbelakangi oleh prakarsa pemerintah dan masyarakat Desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan gotong royong  dari masyarakat Desa. Dengan lahir UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa ke depan diharapkan BUM Desa akan lebih dapat berkembangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.