0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Monev Pengelolaan Keuangan UPK/Bumdesma di UPK Sasana Artha Kecamatan Busungbiu

Admin dispmd | 15 Maret 2022 | 181 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng hari ini (Selasa, 15 Maret 2022) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan UPK/Bumdesma di UPK Sasana Artha Kecamatan Busungbiu, yang dilaksanakan di Kantor UPK dan dihadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, Ketua BPP yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Busungbiu, Ketua UPK, Anggota Badan Pengawas, Sekretaris, Bendahara, dan staf UPK Nitya Sasana Artha Kecamatan Busungbiu.


Acara dibuka oleh Fungsional PSM, Ngurah Putu Adnyana, SE. yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan, memberikan motivasi kepada UPK untuk terus berbenah terlebih lagi dalam proses transformasi menjadi BUM Desa Bersama agar dijadikan momentum untuk menjadi lebih berkembang di masa yang akan datang. Dalam kesempatan ini juga tetap diberikan apresiasi kepada UPK, dimana UPK Sasana Artha merupakan UPK dengan perolehan surplus Tahun 2021 paling tinggi se-Kabupaten Buleleng, yaitu mencapai Rp. 552.830.712,-.


Tim Dinas PMD selanjutnya melakukan kroscek terhadap Kas SPP, kas operasional UPK, dan buku bank yang tercatat pada sistim aplikasi SI UPK online agar sesuai dengan kondisi pada catatan manual dan kas yang di pegang secara riil. Disamping itu dilakukan pengecekan terhadap inputan SHU agar sesuai dengan pembagian yang tertuang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UPK. UPK sudah melakukan eksekusi terhadap Dana Bantuan Sosial kepada masyarakat miskin, masing-masing Desa disepakati mendapatkan jatah Rp. 8.000.000. Selanjutnya diberikan penjelasan mengenai eksekusi/pencairan dana bantuan sosial agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tetap dikawal dalam pelaksanaannya agar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.


Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait rencana kunjungan ke Kementrian Desa PDTT, serta tahapan transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama. Diharapkan agar UPK membawa minimal 1 permasalahan yang akan didampaikan kepada Kementerian Desa. Tim Dinas PMD juga mendorong UPK untuk melakukan proses transformasi sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 15 Tahun 2021, agar UPK menjadi Berbadan Hukum dan dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha serta melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga.


Tim Dinas PMD beserta Ketua UPK selanjutnya melakukan kunjungan kepada kelompok Bank Sampah di Desa Busungbiu. Kelompok ini merupakan kelompok yang bergerak dalam bidang pengelolaan sampah, dari proses pemungutan, pemilahan, sampai mengolah menjadi pupuk, serta menjual pupuk dan sampah plastik hasil pemilahan. Kelompok ini terdiri dari 10 orang wanita yang memanfaatkan dana dari UPK. Dari hasil pengecekan track record pencicilan, diketahui kelompok ini tergolong kategori kelompok lancar dan memiliki administrasi yang cukup lengkap di intern. Dari hasil monitoring, UPK Busungbiu masih tetap melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan kepada kelompok, sehingga memiliki administrasi yang jelas, terbuka, dan transparan sehingga akan dapat berkembang dari waktu ke waktu.