0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Aspek Perpajakan Bendahara Desa dan BUMDesa

Admin dispmd | 17 Maret 2021 | 998 kali

Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng (Nyoman Agus Jaya Sumpena, S.E.) pagi ini mengikuti acara Sosialisasi Aspek Perpajakan Bendahara Desa dan Bumdes yang diselenggarakan oleh Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Dinas PMD Kab. Buleleng, melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh perangkat Desa dan pengurus BUMDesa di seluruh Desa di Kabupaten Buleleng. Rabu, 17 Maret 2021.

 

Acara dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Tax Center Undiksha (I Nyoman Putra Yasa, S.E., M.Si., BKP) dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha (Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., M.Si., CPA). Kepala Dinas PMD juga berkesempatan memberikan sambutan bersama dengan Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengolahan Dokumen Kanwil DJP Bali (I Ketut Yasa, S.E., M.M.). Kadis Agus Jaya Sumpena dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta terkait kewenangan pemerintah Desa untuk mengelola keuangan secara mandiri dalam pembangunan Desa  yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014, maka dari itu perlu adanya kewajiban pemerintah Desa terkait dengan pelaksanaan perpajakan. 

 

Saat ini, kewenangan Desa untuk mengelola potensi yang dimilikinya sangatlah besar. Kondisi ini disebabkan oleh adanya anggaran dana transfer ke Desa yang cukup besar oleh pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Dana transfer ke Desa  sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa dikelola sesuai asas transparan, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Tujuannya adalah agar dapat dipergunakan oleh Desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adanya belanja barang dan jasa oleh perangkat Desa, menggiatkan sektor ekonomi di Desa dan meningkatkan omzet para pelaku usaha sehingga meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak.

 

Demikian juga dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ke depan BUMDesa memiliki peranan yang penting dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian di Desa yang dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesionalisme, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan.

 

Terkait dengan masalah kewajiban perpajakan bagi Pemerintah Desa dan BUMDesa ini, para Bendahara Desa dan Bendahara BUMDesa masih perlu untuk terus ditingkatkan kemampuannya. Seringkali dalam pengelolaan keuangan Desa ketika dilakukan audit/pemeriksaan masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan perpajakan Desa. 

 

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan khususnya para Bendahara Desa dan Bendahara BUMDesa dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Desa serta meningkatkan kepatuhan Desa-Desa di Kabupaten Buleleng terhadap pajak.

 

Tidak lupa juga Kadis Agus Jaya Sumpena menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Tax Center Univeritas Pendidikan Ganesha Singaraja dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. Dan kepada para peserta sosialisasi dan edukasi diminta dapat mengikuti kegiatan ini  dengan tekun dan serius sampai akhir kegiatan, serta menyampaikan segala permasalahan terkait perpajakan yang dialami oleh masing-masing Desa.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Penelaah Keberatan Kanwil DJP Bali (Ni Made Ulantari) terkait Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa dan Bumdes serta penyampaian materi oleh Ketua Tax Center Undiksha terkait Pemotongan dan Pungutan. Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh beberapa peserta dengan narasumber terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh perangkat Desa dan pengurus BUMDesa.