0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di Kecamatan Tejakula

Admin dispmd | 14 Oktober 2021 | 148 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kasi UEM & TTG (Ngurah Putu Adnyana, SE.) bersama dengan Kasi PKAD (Madong Hartono, S.Pd.) hari ini mengikuti kegiatan Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di Kecamatan Tejakula. Kamis, 14 Oktober 2021. 


Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, dan dibuka secara langsung oleh Bapak Camat Tejakula, serta dihadiri oleh Sekretaris Camat Tejakula, Sekretaris Desa di Wilayah Tejakula, dan Ketua Bumdes di wilayah Tejakula. 


Dalam Sosialisasi dimaksud juga disampaikan peran Pemerintah Desa Melalui Perbekel bersama dengan BPD dalam hal menciptakan legal standing bumdes serta sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Bumdes, dan integritas organisasi Bumdes dalam hal mengelola potensi dan sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.


Penyampaian draf legal standing (perdes, AD, Perkades ART, Program kerja, format BA, format SK) yang nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai referensi untuk memudahkan Pemerintah Desa dan Bumdes dalam melangkapi persyaratan pendaftaran Bumdes sesuai amanat PP 11 Tahun 2021.


Dilakukan juga pembahasan aplikasi SIA Bumdes yang nantinya dapat digunakan oleh Bumdesa yang berminat, nantinya akan difasilitasi dan dikomunikasikan dengan BPKP perwakilan Provinsi Bali melalui Dinas PMD Kab. Buleleng. Diskusi membahas terkait permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Bumdes serta isu-isu yang berkembang semenjak terbitnya PP 11 Tahun 2021.


Acara dilanjutkan dengan diskusi lebih lanjut dengan Bpk Camat Tejakula, Bpk Sekcam Tejakula, Ketua UPK, BPP, dan Staf UPK Kecamatan Tejakula mengenai transformasi UPK eks PNPM MP menjadi Bumdesa Bersama LKD. 


Kedepan akan dilakukan tindak lanjut dari hasil pertemuan, serta komunikasi lebih lanjut dalam rangka memenuhi ketentuan yang diamanatkan pada PP dan Permendes dimaksud.