Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Ngurah Putu Adnyana, SE. hari ini (Rabu, 6 Juli 2022) melakukan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Gerokgak.
Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Gerokgak, dengan difasilitasi oleh UPK Nitya Artha dan Kecamatan Gerokgak, serta di narasumberi oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Peserta sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Gerokgak, para Ketua BPD se-Kecamatan Gerokgak, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan pengurus UPK Nitya Artha, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta Pendamping Desa.
Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Gerokgak yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Fungsional PSM Ngurah Putu Adnyana. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, dilanjutkan dengan materi terkait tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd, serta penyampaian hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Irban I, Bapak Gede Ngurah Oemar Dani.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut:
a. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
b. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.
c. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
d. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.
e. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan UPK.
f. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Gerokgak atas nama I Nyoman Wijaya.
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Seririt dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.