Launching Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan tema "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain". Kegiatan ini dilaksanakan di Wantilan Pura Agung Gunung Raung Desa Taro, Tegallalang Gianyar. Jumat, 9 April 2021.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yg dalam kesempatan ini diwakili oleh Ibu Ni Ketut Ariattini, SE. (Kepala Bidang LKDA & UEM). Turut hadir sebagai penerima hadiah dari Gubernur Bali berupa CSR Bank BPD Bali sebesar 50 juta rupiah yaitu Perbekel Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng atas prestasinya dalam pengelolaan sampah.
Acara dihadiri oleh Bupati Gianyar, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Prov. Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bali, Kepala Dinas PMD Kab/Kota se-Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota se-Bali, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Gubernur Bali mengatakan, pengelolaan sampah masih menjadi tugas besar yg harus segera ditangani dengan baik dan benar agar sampah dari 1 daerah berpindah dan ditimbun ditempat lain, dengan demikian diterbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan harapan masalah sampah sedikit demi sedikit dapat diatasi.