0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Musyawarah Kecamatan mengenai petanggungjawaban kegiatan DAPM UPK "Kertha Partha" Kecamatan Sukasada Tahun 2021

Admin dispmd | 25 Januari 2022 | 217 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kabid LKDA UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. hari ini (Selasa, 25/01/2022) menghadiri undangan Musyawarah Kecamatan mengenai petanggungjawaban kegiatan DAPM UPK "Kertha Partha" Kecamatan Sukasada Tahun 2021. Bertempat di Rumah Makan Ranggon Sunset, kegiatan ini dihadiri oleh Bpk. Danramil, Perbekel se-Kecamatan Sukasada, BPP, Badan Pengawas, Pengurus UPK, perwakilan TP PKK Desa dan beberapa perwakilan kelompok masyarakat Sukasada.


Musyawarah diawali dengan laporan panitia pelaksanaan MK oleh Komang Budiarsana. Selanjutnya penyampaian pertangungjawaban tutup buku SPP Dana Bergulir Tahun 2021 dan Rencana Kerja  Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua BPP, Ketut Artana, S.Sos. sekaligus persetujuan terhadap Laporan Keuangan, Rencana Kerja dan Keuangan Tahun 2022. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara Ketua BPP dengan peserta, proses diskusi berlangsung dengan lancar dan semua pertanyaan dijelaskan dengan baik. Bantuan sosial berupa sembako yang diberikan kepada keluarga kurang mampu. Dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.


Mewakli Bpk. Kadis PMD Kab. Buleleng, Kabid LKDA UEM Ni Ketut Ariattini, SE. menyampaikan arahan mengenai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Eks PNPM merupakan berkelanjutan dari pengelola dana Bansos/Hibah dari Pemerintah Pusat yang berupa SPP Projek PNPM sejak Tahun 2003 sampai dengan 2014 yang diperuntukan kepada terutamanya sasaran kelompok RTM, guna bisa meningkatkan pendapatan keluarga dengan kegiatan usaha seperti, pertanian, peternakan, dagang, dan lain sebagainya.


Kabid Ariattini juga menyampaikan tantangan kedepan dalam transformasi DAPM UPK Eks PNPM MPD menjadi BUM Desa Bersama yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendes No. 15 Tahun 2021) serta antisipasi terkait pengamanan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat agar tetap aman dan juga mendaftarkan BUM Desa Bersama agar berbadan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang diwakili oleh salah satu Desa/Perbekel sebagai inisiator. Disamping itu disampaikan peran penting TP PKK dalam mengakses dana yang ada di UPK melalui kelompok Dasawisma dan kelompok UP2K PKK.


Acara dilanjutkan dengan pengambilan undian bagi kelompok-kelompok yang rajin membayar cicilan dengan hadiah untuk undian nomor 1 senilai Rp. 1.000.000, undian nomor 2 senilai Rp. 740.000, dan undian nomor 3 senilai Rp. 400.000, serta door prize berupa payung bagi kelompok SPP yang hadir.