0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM Hari ke-8 di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula

Admin dispmd | 08 September 2022 | 70 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-8 yang dilaksanakan oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng, bertempat di Desa Sembiran, Kec. Tejakula. Kamis (8/9).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Ibu Kabid LKDA&UEM Ni Ketut Ariattini, SE. bersama FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. dan Fungsional Umum Ni Ketut Siyadarmini, S.St.Keb. dari Dinkes, serta Analis Ketahanan Pangan Luh Pastiniasih, S.TP. didampingi Perbekel Sembiran. Hadir sebagai peserta yaitu KPM, Bidan Desa dan Para Kader Posyandu dari 8 Kelompok Posyandu pada 6 Banjar Dinas yang ada di Desa Sembiran.


Kabid LKDA&UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. dalam paparannya menyampaikan terkait pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terkait implementasi Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu. Beliau juga menjelaskan tentang tugas kader mulai dari sebelum kegiatan Posyandu dimulai sampai berakhirnya kegiatan, program pokok Posyandu dan program tambahan serta sasaran Posyandu dalam memperoleh layanan kesehatan dasar wajib untuk dipahami kader. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap buku administrasi kader dan keseluruhnya sudah cukup baik, namun buku SIP dan pengisian blanko balok SKDN datanya masih kurang karena masih belum dipahami kader.


Terkait insentif kader Posyandu, telah dianggarkan sebesar 75 ribu/bulan. Selanjutnya dihimbau kepada kader agar bisa mengemban tugas dengan baik karena sudah ada perhatian dari Pemerintah Desa, dan untuk strata Posyandu di Desa Sembiran yakni 6 Posyandu berstrata Purnama dan 2 berstrata Mandiri. Namun kader Posyandu diminta untuk tetap berusaha mempertahankan strata Mandiri. Untuk PMT telah dianggarkan sebesar Rp. 15 ribu/sasaran, dan insentif KPM sebesar Rp. 1 juta/bulan. Secara keseluruhan alokasi anggaran di Posyandu sebesar Rp. 125.820.800,-, untuk PMT ibu hamil normal, berisiko, ibu menyusui, PMT balita normal, kurang gizi maupun stunting dianggarkan sebesar Rp. 63.000.000,- dan sisanya untuk ATK dan honor kader Posyandu serta KPM.


Fungsional Umum, Ni Ketut Siyadarmini, S.St.Keb. bersama rekannya selanjutnya menyampaikan terkait Posyandu Prima yang merupakan program baru Pemerintah Pusat dengan tujuan program Posyandu Prima menjangkau layanan kesehatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu Prima ini juga harus memiliki 1 Bidan Desa, 1 perawat dan sapras yang lengkap dari Pemdes dan beroperasional selama 24 jam. Selain itu dijelaskan juga tentang pemahaman kepada para kader tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).


Selanjutnya dijelaskan terkait Posyandu Balita dan Posyandu Remaja serta Posyandu Lansia yang merupakan integrasi dari kegiatan layanan kesehatan, serta Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa. Untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar juga ditekankan agar data terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK bisa mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes melalui Posyandu.


Analis Ketahanan Pangan, Luh Pastiniasih, S.TP. selanjutnya menjelaskan tentang pengintegrasian program Posyandu Ketahanan Pangan dengan program tambahan yaitu TOGA (tanaman obat keluarga) terkait PKK dengan program Pokja III. Beliau mengharapkan agar di Desa Sembiran dibentuk kader B2SA (beragam, bergizi, seimbang dan aman).


Selain itu di waktu bersamaan FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. juga melaksanakan kegiatan monitoring LPM di Desa Sembiran. Beliau menyampaikan terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Sembiran yang beranggotakan 35 anggota didasari SK No 04 Tahun 2019 Tanggal 25 September 2019, serta mensosialisasikan Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum. Melalui Perdes pembentukan LKD dan LAD diharapkan kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Sembiran agar mempunyai dasar hukum.


Dari hasil monitoring ditemui bahwa selama ini LPM Desa Sembiran belum mempunyai kegiatan semenjak dibentuk karena terkendala Covid 19. Oleh karena itu diharapkan kepada LPM sebagai bagian dari LKD yang merupakan lembaga sebagai mitra Pemdes wajib dilibatkan bahkan dalam menjalankan kegiatan tetap bersinergi dengan LKD lainnya serta mampu memahami tupoksi.


Terkait buku administrasi, untuk saat ini belum dimiliki oleh LPM Desa Sembiran, dan penganggaran yang belum teralokasi sehingga pengajuan usulan kegiatan oleh LPM sangat penting terkait pemberdayaan, dan diminta kepada Sekdes yang hadir agar bisa mengalokasikan anggaraan untuk LPM melalui usulan kegiatan yang diajukan LPM. Selanjutnya ditekankan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan, sehingga kepengurusan LPM senantiasa aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Sembiran dan kelompok binaan yang sudah dibentuk agar terkait program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Sembiran.