Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kabid PKD, Putu Marjaya, S.Sos. bersama dengan Fungsional PSM, Nyoman Suryani dan staf, hari ini melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penyesuaian, yang bertempat di Ruang Rapat Desa Pedawa Kecamatan Banjar. Rabu (21/9).
Musyawarah Antar Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Agenda yang dibahas dalam MAD yaitu diantaranya pembahasan penyelarasan pendirian BUM DESA Bersama, Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM DESA Bersama dan pengesahan Anggaran Dasar BUM DESA Bersama, Anggaran Rumah Tangga BUM DESA/BUM DESA Bersama, serta rencana Program Kerja.
Hasil dari Musyawarah Antar Desa Penyesuaian ini telah disetujui oleh semua peserta, dan selanjutnya tinggal mengupload dokumen ke Kementerian untuk penerbitan Badan Hukum BUM DESA Bersama Bali Aga.
Hadir dalam Musyawarah Antar Desa yakni Camat Banjar yang diwakili oleh Kasi Pembangunan beserta Perbekel, Kelian Desa Adat, Bumdes, BUM DESA Bersama Bali Aga, BPD, BKAD, Ketua Pokdarwis, dan Tim delegasi di Kawasan Bali Aga, sekaligus juga TA, PD, dan PLD.