Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) menjadi BUM Desa Bersama Tingkat Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dilaksanakan pada hari ini Selasa, 5 April 2022, bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, dengan peserta para Camat se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forum BPD se-Kabupaten Buleleng, Ketua BPP UPK/Ketua BKAD Bumdesma DBM Eks PNPM MPd, Ketua UPK/Bumdesma DBM Eks PNPM MPd, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buleleng.
Sebagai narasumber pada acara sosialisasi ini adalah Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM, Ngurah Putu Adnyana, SE. dan Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Irban I Gede Ngurah Omardani. Agenda sosialisasi diawali dengan penyampaian Kebijakan Nasional, dilanjutkan dengan penyampaian tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, serta penyampaian Dokumen dan Tata reviu oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng. Acara dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan pembahasan substansi/materi yang berkaitan dengan pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama.
Acara di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Sosialisasi Tahapan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd. Adapun hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud adalah :
a. Semua Pengelola UPK DAPM/Bumdesma se-Kabupaten Buleleng sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
b. Garis Besar tahapan pelaksanaan transformasi Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
c. Dokumen yang harus disetor kepada Inspektorat Kabupaten Buleleng.
d. Semua Kecamatan sepakat untuk menindaklanjuti proses transformasi Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
Sebagai tindak lanjut dari hasil sosialisasi Tingkat Kabupaten ini, Dinas PMD akan mengirimkan surat Kepada Para Camat agar segera memerintahkan kepada UPK/Bumdesma yang ada di wilayahnya masing-masing untuk segera melengkapi dokumen reviu seperti yang disepakati pada saat sosialisasi, paling lambat sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng tanggal 22 April 2022.