0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Monitoring dan Evaluasi LPM di Desa Pohbergong dan Tamblang, Dorong Penguatan Peran dalam Pembangunan Desa

Admin dispmd | 09 Juli 2025 | 43 kali

Buleleng, 9 Juli 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di dua desa, yakni Desa Pohbergong, Kecamatan Buleleng, dan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan pada Rabu (9/7).


Monev ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kelembagaan LPM agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan desa. Kegiatan ini turut didampingi oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, staf desa, serta pengurus LPM di masing-masing desa.


Di Desa Pohbergong, LPM telah menunjukkan keterlibatan aktif dalam sejumlah kegiatan desa seperti gotong royong, rabat beton, serta mendukung kegiatan posyandu dan kesehatan lingkungan. Namun demikian, dari hasil evaluasi, diketahui bahwa desa ini belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai dasar hukum terbentuknya LPM.


Tim dari Dinas PMD menyarankan agar Desa Pohbergong segera menetapkan Perdes LKD guna memperkuat legalitas LPM. Selain itu, meskipun kegiatan LPM sudah berjalan, masih ditemukan kendala dalam hal pencatatan administrasi. Ditekankan agar semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh LPM dicatat dengan tertib dalam buku administrasi.


LPM Desa Pohbergong menerima anggaran sebesar Rp2.260.000 yang digunakan untuk kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi rapat (makmin), serta pengadaan pakaian seragam.


Sementara itu, di Desa Tamblang, LPM telah dibentuk berdasarkan Perdes Nomor 6 Tahun 2023 dan ditetapkan melalui SK LPM Nomor 16/Skep/Tbl/2025. LPM di desa ini masih tergolong baru karena baru dibentuk pada 16 Januari 2025, sehingga belum aktif terlibat dalam kegiatan desa.


Tim monitoring mendorong agar LPM Desa Tamblang segera mulai merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang menyentuh masyarakat. Selain itu, Rencana Anggaran Belanja yang telah disusun perlu dilengkapi dengan perencanaan program yang juga memperhatikan aspek kesejahteraan anggota LPM melalui fasilitasi dari APBDes.


Adapun anggaran LPM Desa Tamblang tercatat sebesar Rp3.427.000 yang dialokasikan untuk ATK, biaya fotokopi, serta konsumsi rapat.


Melalui kegiatan ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng berharap LPM di masing-masing desa dapat menjalankan fungsinya secara efektif, mulai dari meningkatkan partisipasi masyarakat, menggerakkan swadaya, hingga melaksanakan berbagai program pembangunan desa. Monitoring ini juga menjadi ajang evaluasi dan pendampingan guna mewujudkan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa yang tertib, aktif, dan berdampak langsung pada masyarakat.