0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Monitoring Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sawan Sejahtera Kec. Sawan

Admin dispmd | 02 Maret 2021 | 197 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan monitoring yang dilaksanakan oleh Kasi UEM dan TTG Dinas PMD Kab Buleleng (Ngurah Putu Adnyana, SE.) bersama staf LKDA UEM di UPK Sawan Sejahtera Kecamatan Sawan. Selasa, 2 Maret 2021. 

 

Monitoring diterima langsung oleh Ketua UPK, Bendahara, Sekretaris beserta staf UPK Sawan Sejahtera. Adapun poin yang dibahas dalam kegiatan dimaksud yakni terkait perkenalan pengurus serta staf UPK Sawan Sejahtera dengan Tim Dinas PMD Kab. Buleleng khususnya Bidang LKDA UEM mengingat pembinaan UPK mulai tahun 2021 dilakukan oleh Bidang LKDA UEM. Perkenalan ini dipandang penting untuk lebih lancarnya komunikasi dan terjalinnya kerja sama dalam rangka peningkatan kinerja UPK Sawan Sejahtera Kecamatan Sawan.

 

Selain itu, pada kesempatan ini disampaikan bahwa hasil Pra MK ditetapkan menjadi keputusan MK. Dalam hal ini Tim memberikan permakluman karena selain menghindari kerumunan akibat adanya pandemi covid 19, hal terpenting adalah keputusan tertinggi ada pada Musyawarah Kecamatan (MK). Akan tetapi ke depan diharapkan agar tetap melibatkan Dinas PMD Kabupaten Buleleng sebagai Pembina UPK.

 

Tim dari Dinas PMD juga melakukan evaluasi laporan keuangan tahun 2020 serta rencana kerja tahun 2021 UPK Sawan Sejahtera Kecamatan Sawan. Pada laporan keuangan per 31 Desember 2020 Total Pendapatan Rp. 387.735.787,- Total biaya Rp. 292.959.655,- dan surplus Rp. 94.776.132,-. Hal ini lebih besar dari target surplus pasca perubahan yaitu Rp. 52.571.449. Rencana kerja yang sudah dibuat diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja keuangan pada masa pandemi ini adalah diantaranya melakukan kontrol secara rutin bersama BP dan BPP, melibatkan peran masing-masing kepala desa dalam peningkatan penyerapan dana UPK dan penanganan permasalahan kredit, mengadakan rapat rutin membahas kinerja UPK, menghapus sanksi denda dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan dalam penagihan kredit, serta untuk pencairan menggunakan surat pernyataan bermaterai siap mengembalikan pinjaman tepat waktu walaupun situasi pandemi covid 19.

 

Adapun kendala dan masukan yang disampaikan oleh pengurus UPK yaitu terkait pinjaman yang telah lama dan tidak bisa ditagih lagi, adanya beberapa oknum kelompok yang membawa uang cicilan anggotanya, dan ada Beberapa Desa yang tidak ada peran dalam pemanfaatan dana UPK. Diharapkan pembinaan dari Kabupaten kembali mengaktifkan Tim yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, dan  Inspektorat Daerah.

 

Sebagai penutup, dalam kesempatan ini disampaikan juga agar UPK dalam pelaksanaan kegiatannya tetap mengutamakan pemberdayaan kepada kelompok-kelompok masyarakat, menjalankan keuangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga UPK dapat berkembang begitu juga masyarakat mendapatkan manfaat untuk peningkatan perekonomian.