0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Hari Kedua Pembinaan Pokja Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak

Admin dispmd | 19 April 2022 | 169 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan hari kedua Pembinaan Pokja Posyandu dan Monitoring LPM. Kegiatan pada hari ini Selasa, 19 April 2022 dilaksanakan di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.


Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pemuteran, acara dihadiri oleh Sekdes Pemuteran, Kasi Kesra, Ketua PKK Desa Pemuteran, KPM, PLKB, Bidan Desa, 9 kelompok kader Posyandu dan pengurus LPM Desa Pemuteran. Sebagai narasumber dari Tim Pokjanal Kabupaten atas nama Ibu Kabid LKDA UEM Dinas PMD, Ni Ketut Ariattini, SE. dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda Dinkes Kabupaten Buleleng.


Beberapa materi yang disampaikan antara lain terkait kelembagaan Posyandu yang mengacu pada Permendagri No. 54 Tahun 2007 dalam penegasan pembentukan Pokja yang diperkuat dengan SK Perbekel. Selanjutnya terkait evaluasi administrasi yang masih kurang menyesuaikan dengan format yang disiapkan, serta penyempurnaan laporan dan pengisian blanko SIP yang masih banyak kosong, sehingga ditekankan dalam pengisian administrasi terutama SIP agar kader tetap berkoordinasi dengan Bidan Desa maupun KPM, serta disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk lebih melengkapi kebutuhan ATK pada masing-masing kelompok Posyandu.


Disampaikan juga terkait pemahaman terhadap tugas-tugas umum kader dari mulai pendaftaran, penimbangan, pencatatan hasil penimbangan, penyuluhan dan pelayanan kesehatan, serta tingkat pemahaman kader Posyandu terhadap program tambahan, KIA, dan penempelan stiker P4K di rumah ibu hamil.


Untuk KPM diharapkan bisa mendeteksi/mengetahui layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat dalam hal penanganan pencegahan stunting, dan untuk insentif yang diterima KPM sebesar Rp. 700.000 dari pendampingan sebanyak 9 Posyandu sehingga diharapkan kepada Pemerintah Desa agar bisa ditingkatkan dengan mempertimbangkan tugas-tugas KPM. Untuk PMT di Posyandu yaitu sebesar Rp. 10.000/sasaran diharapkan juga agar bisa ditingkatkan dan Insentif kader sebesar Rp. 100.000.


Terkait Monitoring LPM, hal-hal yang dibahas antara lain terkait SK LPM Tahun 2018 dengan masa bakti s/d 2023 akan diadakan revisi terkait perubahan kepengurusan, dan untuk Perdes LKD dan LAD yang masih dalam proses musyawarah juga ditekankan agar segera dalam penetapannya.


Sapras yang memfasilitasi LPM untuk saat ini masih minim dengan pertimbangan permasalahan anggaran. Terkait operasional serta administrasi LPM yang belum dianggarkan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa melalui usulan kegiatan pemberdayaan yang akan diajukan LPM. Selanjutnya dilakukan pendataan kelompok-kelompok pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa Pemuteran yang nantinya sebagai kelompok yang akan di koordinir oleh LPM untuk bisa di fasilitasi dari Dana Desa maupun sumber dana lainnya.