Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, SH., MH. bersama dengan Fungsional PSM, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini menerima kunjungan kerja/studi tiru dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, yang bertempat di Ruang Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Kamis (29/9).
Rombongan dari Kabupaten Jembrana dipimpin oleh Bapak Drs. Gede Sujana selaku Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda dan perwakilan Dinas PMD Kabupaten Jembrana.
Adapun tujuan studi tiru pada hari ini yaitu membahas terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD, serta koordinasi terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai amanat Permendagri yaitu Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang LKD dan LAD, sebagai bahan acuan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam membuat Perbup tersebut.
Selanjutnya dilakukan Konsultasi tentang Perbup LKD dan LAD khususnya lembaga adat terkait dengan Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, sebagai implementasi fasilitasi dan sinkronisasi Desa Adat dan Desa Dinas terhadap LAD, serta konsultasi tentang fasilitasi di tingkat Kelurahan terhadap LKD dan LAD.
Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Perbup Nomor 73 Tahun 2019 tentang LKD dan LAD dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat kepada rombongan Kabupaten Jembrana.