0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas di Desa Nagasepaha Kec. Buleleng dan Desa Pegadungan Kec. Sukasada

Admin dispmd | 21 Juni 2022 | 81 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini (Selasa, 21 Juni 2022) melaksanakan kegiatan pembinaan Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas Desa Nagasepaha Kec. Buleleng dan Linmas Desa Pegadungan Kec. Sukasada bersama Satpol PP Kab. Buleleng.


Pembinaan dihadiri oleh Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kab. Buleleng Bpk. Drs. I Gst. Ketut Kusumajaya, Kasi Trantib Kec. Buleleng dan Kec. Sukasada, Perbekel Nagasepaha dan Sekdes Pegadungan, serta kepengurusan Linmas Desa bersama dengan Kasi Pemerintahan sebagai ex officio Kepala Pelaksana Linmas.


Dinas PMD menyampaikan tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas dalam Perspektif Undang-Undang Desa, kelembagaan Linmas, SK Linmas sebagai dasar pembentukan Satlinmas serta kegiatan-kegiatan kelinmasan yang bisa difasilitasi kegiatannya oleh Pemerintah Desa serta penekanan terhadap penganggaran kebutuhan sapras penyelenggaraan Linmas di desa.


Satlinmas Desa Nagasepaha maupun Desa Pegadungan dalam hal anggaran mengalokasikan pada Dana Bagi Hasil Pajak dan masih mengalami kendala dalam realisasinya, sehingga berpengaruh terhadap operasional Linmas. Disarankan kepada Satlinmas agar tetap merencanakan kegiatan-kegiatan salah satunya penjagaan di Kantor Desa serta adanya sinkronisasi pada setiap kegiatan yang diselenggarakan di desa, sehingga kelembagaan Linmas dapat secara optimal di fasilitasi Pemerintah Desa.


Terkait petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas di desa sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kegiatan masih dalam proses pembahasan di Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kemendes PDTT-RI, disamping itu juknis ini akan menjadi dasar penerbitan Perdes tentang Ketertiban Umum di Desa. Linmas sebagai kelembagaan desa di bidang keamanan dan ketertiban yang merupakan lembaga yang berbasis kegiatan wajib merencanakan usulan untuk bisa difasilitasi/dianggarkan.


Satpol PP menyampaikan terkait amanat Permendagri No. 26 tahun 2020, antara lain mengenai SK, Struktur Organisasi, hak dan kewajiban keanggotaan Satlinmas, serta kepemilikan wajib KTA Linmas (Kartu Tanda Anggota) sebagai kartu tanda pengenal Linmas, seragam serta sapras Linmas sebagai pendukung kegiatan Linmas.