Kabid Penataan dan Kerjasama Desa (Putu Marjaya, S.Sos.) didampingi Kasi Kerjasama Desa dan Kemitraan (Nyoman Suryani) hari ini mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Desa dan Perdesaan Tahun 2021 hari ke-2, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan secara daring. Rabu, 29 September 2021.
Rapat Koordinasi Nasional ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penguatan kerjasama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memajukan Desa dan Perdesaan Tahun Anggaran 2022 demi mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan serta terbentuknya komitmen antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rakornas dilaksanakan mulai dari hari ini, selasa 28 September sampai dengan rabu 29 September 2021.
Rakornas hari ke-2 ini dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama diisi dengan pemaparan dari Bappeda Jawa Timur tentang Pengentasan Kemiskinan dan Menjadi Desa Mandiri, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa saat ini perlu merubah mindset yang sebelumnya bangga menjadi Desa Tertinggal hanya untuk bisa mendapat bantuan dan berusaha untuk menjadi Desa Mandiri.
Sesi pertama dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dinas PMD Kabupaten Banyuwangi tentang KPPN Berdaya Saing, Sekda Kabupaten Barito Kuala yang memaparkan tentang Pembangunan Kawasan di wilayah Kabupaten Barito Kuala, dan diakhiri dengan pemaparan oleh Kabupaten Luwu Timur tentang Penetapan Kawasan KPPN Luwu Timur dan Rencana Pembangunan Perdesaan Pengolahan Padi dan Lada.
Pada sesi kedua, acara kembali diisi dengan penyampaian paparan dari Plt Kadis Kabupaten Malang terkait Kawasan Wisata yang mengembangkan nilai-nilai Sosial Budaya serta pengembangan dan penguatan destinasi pariwisata melalui perbaikan Sapras, perbaikan aksesibilitas jalan, dan pengelolaan pariwisata oleh Desa melalui Bumdes Desa Wisata. Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan dari Dinas PMD Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Magelang.
Hadir dalam Rakornas ini diantaranya dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian/Lembaga Lintas Sektor, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten selaku narasumber, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten di seluruh Indonesia.