Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena hari ini mengikuti rapat Pembahasan Rencana Moratorium Pilkades Serentak pada masa Pemilu-Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan secara daring didampingi oleh Fungsional Analis Kebijakan, I Rai Gede Arisudana dan Analis Perencanaan Anggaran, Ni Kadek Heny Suriyani dari ruang Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng. Kamis (18/8).
Rapat dibuka oleh Direktur Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Dir. Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Bpk. Drs. Aferi S. Fudail, M.Si sekaligus sebagai narasumber. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya terkait kebijakan Kemendagri untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkades Serentak di masa Pemilu dan Pilkada dari tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2024, serta Beliau juga menyampaikan apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan maka dapat bersurat secara resmi yang ditujukan langsung kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Selanjutnya untuk Kabupaten Buleleng, terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Tahun 2023 yang akan diikuti oleh 11 Desa di 7 Kecamatan dimana berakhir masa jabatan para Perbekel pada tanggal 29 November 2023. Namun berkaitan dengan rencana moratorium tersebut, hal ini akan menyebabkan pelaksanaan Pelantikan Perbekel pada tanggal 29 November 2023 belum jelas pelaksanaannya, karena berada pada masa rentang waktu moratorium. Selanjutnya Dinas PMD Kab. Buleleng akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemdes untuk memohon petunjuk.
Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes juga menyampaikan rencana penyusunan SE terkait pelaksanaan Moratorium Pelaksanaan Pilkades, dan diharapkan apapun yang termuat dalam SE tersebut dapat di taati oleh seluruh Kepala Daerah.