Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Seririt. (5/7)
Sosialisasi dilaksanakan di Balai Masyarakat Desa Umeanyar Kecamatan Seririt, dengan difasilitasi oleh UPK Artha Wiguna dan Kecamatan Seririt. Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng hadir sebagai narasumber yang diwakili oleh Kabid LKDA & UEM Ni Ketut Ariattini, didampingi Fungsional PSM Ngurah Putu Adnyana, dan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng diwakili oleh Irban I Bpk. Gede Ngurah Oemar Dani. Peserta sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Seririt, Para Ketua BPD se-Kecamatan Seririt, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Artha Wiguna, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta Pendamping Desa.
Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Seririt yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kasi Pembangunan Kecamatan Seririt, dilanjutkan dengan arahan oleh Ibu Kabid LKDA & UEM Ni Ketut Ariattini. Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh Fungsional PSM Sub TTG UEM Ngurah Putu Adnyana.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini diantaranya penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, dilanjutkan dengan materi tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Irban I Bpk. Gede Ngurah Oemar Dani selanjutnya menyampaian hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut:
a. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
b. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/ Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.
c. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
d. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.
e. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan UPK.
f. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Tangguwisia Atas Nama Putu Ngurah Budi Utama (Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Seririt).
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Seririt dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.