0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi BUM Desa Bersama Lkd di Kecamatan Banjar

Admin dispmd | 14 Juli 2022 | 256 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM menghadiri kegiatan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Banjar, Kamis (14/7).


Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Banjar, dengan difasilitasi oleh UPK Duta Harta Lestari dan Kecamatan Banjar. Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hadir sebagai Narasumber. Peserta Sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Banjar, Para Ketua BPD se-Kecamatan Banjar, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Duta Harta Lestari, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta pendamping Desa.


Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Banjar, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Banjar. Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh FPSM Sub TTG UEM DPMD Kabupaten Buleleng, Bpk. Ngurah Putu Adnyana. Materi yang disampaikan yaitu penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, sekaligus mengenai tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil reviu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Perwakilan dari Irban I, Bpk. Gede Ngurah Omar Dani.


Acara selanjutnya yakni diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut :

a. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

b. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.

c. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

d. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng. 

e. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan UPK.

f. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Banjar Atas Nama Ida Bagus  Dedy Suyasa.


Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Banjar dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.


Setelah selesai acara dilanjutkan dengan diskusi bersama kelembagaan UPK dan Tenaga Ahli terkait perkembangan pengelolaan UPK Duta Harta Lestari dan rencana kerja tindak lanjut di masing-masing Desa.