0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi SIPADES 2.0 Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 28 Maret 2022 | 825 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES 2.0) di Kecamatan Kubutambahan (Jum’at, 25/03/22). Kegiatan bimbingan teknis implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES 2.0) di Kecamatan Kubutambahan dibuka oleh Dewa Ketut Armika, SE, M.Si Sekretaris Kecamatan Kubutambahan mewakili Camat Kubutambahan dan diikuti oleh Kepala Urusan Tata Usaha Usaha Umum Desa se-Kecamatan Kubutambahan. Dewa Ketut Armika, SE, M.Si dalam kata sambutan menyampaikan bahwa dalam penenyelenggaraan pemerintahan Desa pengelolaan aset Desa mempunyai peran, kedudukan dan fungsi strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Pengeloaan aset Desa harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan Aset Desa sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kepada seluruh peserta bimbingan teknis Sekretaris Kecamatan Kubutambahan, meminta untuk dapat mengikuti bimbingan teknis secara tekun dan setelah pelaksanaan bimbingan teknis agar semua Desa di Kecamatan Kubutambahan segera menyelesaikan input data Aset Desa pada Aplikasi SIPADES 2.0.


Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa  Aplikasi SIPADES 2.0 merupakan versi baru dari SIPADES 1.0 selaras dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. SIPADES versi 2.0 berbasis web atau online, Hal ini menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset Desa secara hierarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Diharapkan dengan adanya SIPADES Online Versi 2.0 ini pemerintah semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah Desa dalam pengelolaan aset Desanya dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset Desanya. Sedangkan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten, sistem informasi dalam aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi serta pengendalian, dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset Desa.


Pelaksanaan bimbingan teknis dilaksanakan dengan praktek langsung input data Aset Desa Hasil Inventarisasi Aset Desa yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Desa pada Aplikasi SIPADES 2.0 sesuai dengan tahapan tata kelola Aset Desa. Menu pada Aplikasi SIPADES 2.0 yang meliputi Menu File, Managemen Aset, Laporan, Dokumen dan Tools semua dipraktekan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dimaksud. Bimbingan teknis dapat berjalan dengan lancar dan pada akhir bimbingan teknis disusun rencana kerja tindak lanjut bahwa semua Desa di Kecamatan Kubutambahan telah selesai menginput data Aset Desa pada Aplikasi SIPADES 2.0 akhir April 2022. Kegiatan bimbingan teknis ditutup oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan.