Dinas PMD Kab. Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan FGD Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja. Senin 29 Nopember 2021.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMD, Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE., didampingi Kabid LKDA UEM, Ni Ketut Ariattini, SE., dan Kasi UEM dan TTG, Ngurah Putu Adnyana, SE., serta dihadiri oleh Ketua Forum Perbekel Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Ketua Pengelola DBM Eks PNPM MPd se-Kabupaten Buleleng, Tenaga Ahli Profesional Kabupaten Buleleng.
FGD dilaksanakan dalam rangka menyikapi terbitnya PP Nomor 11 tahun 2021, Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021, Permenhumham Nomor 40 Tahun 2021. Pemaparan dilaksanakan oleh Kasi UEM dan TTG, menyampaikan tata cara pendaftaran Bumdesa bersama Berbadan Hukum, materi legal standing yang harus dipenuhi, tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka pelaksanaan transformasi dimaksud, serta larangan-larangan yang harus ditaati didalam pengelolaan Bumdesa Bersama, termasuk rencana review laporan keuangan dan daftar kelompok pemanfaat dana bergulir dimaksud yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten untuk menilai dan memberikan kepastian kesehatan lembaga yang akan melakukan proses transformasi.
Pengelola DBM eks PNPM MPd harus melakukan transformasi menjadi Bumdesa Bersama paling lambat 2 tahun sejak PP Nomor 11 Tahun 2021 diterbitkan, yaitu tanggal 2 Pebruari 2021. Oleh karena itu peserta yang hadir dalam kesempatan ini secepatnya harus mengambil langkah, agar proses transformasi dimaksud dapat berjalan sesuai rencana dan batas waktu yang telah ditentukan.
Semua masukan dan hasil diskusi sudah dirangkum, dan akan dijadikan bahan untuk tindak lanjut kedepan, serta untuk jalannya kegiatan telah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.