Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM, Dewa Nyoman Suarjana Putra menghadiri undangan Satpol PP Kab. Buleleng pada Pelatihan Dasar Linmas Desa se-Kecamatan Busungbiu, bertempat di Kantor Camat Busungbiu, Selasa (8/8).
Acara dipimpin oleh Kabid Linmas Satpol PP Kab. Buleleng dan dihadiri oleh Fungsional Penata Penanggulangan Bencana BPBD Kab. Buleleng, Kapolsek Busungbiu, dan Dandim Busungbiu, serta para peserta perwakilan Satlinmas Desa di Kecamatan Busungbiu. Dibuka oleh Camat Busungbiu, kegiatan diawali dengan pre test kepada peserta Linmas dilanjutkan dengan pelatihan baris-berbaris oleh Kodim. Selanjutnya diisi dengan penyampaian materi tentang keamanan oleh Kapolsek Busungbiu, penanggulangan bencana oleh BPBD, dan dilanjutkan dengan fasilitasi penganggaran operasional anggota Satlinmas oleh FPSM Dinas PMD.
FPSM Dewa Nyoman Suarjana dalam penyampaiannya membahas terkait dana operasional Satlinmas Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang termuat di Bidang III yaitu Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Sub. Bidang Trantibumlinmas sesuai nomenklatur. Disampaikan juga dari ke 15 desa di Kecamatan Busungbiu, 12 desa telah mengganggarkan terkait Trantibumlinmas kendatipun besarnya beragam dan sumber anggaran dipergunakan antara lain dari PBH (Pajak Bagi Hasil), sedangkan 3 desa belum menganggarkan sehingga diminta untuk mengkoordinasikan lagi kepada Pemdes agar bisa dipahami keanggotaan Linmas bersangkutan.
Selanjutnya ditekankan kepada Satlinmas agar mengusulkan serta mengetahui rencana kegiatan yang akan dilaksanakan agar bisa dianggarkan seoptimal mungkin oleh Pemdes, karena besaran anggaran sangat tergantung dari kegiatan yang akan diajukan serta melalui musyawarah untuk disepakati oleh Pemdes dan BPD. Disampaikan juga persiapan Linmas penyelenggara Pilkel Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu serta persiapan menjelang Pemilu Tahun 2024 untuk linmas se-Kecamatan Busungbiu.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas oleh Satpol PP Kab. Buleleng yang diakhiri dengan post test oleh peserta Linmas serta pembagian sertifikat pelatihan kepada peserta.