0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan

Admin dispmd | 05 September 2022 | 109 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-5 bersama Tim Pokjanal Posyandu Kab. Buleleng di Desa Lemukih, Kec. Sawan. Senin (5/9).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Posyandu Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Ibu Kabid LKDA&UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. bersama dengan FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dinkes, Made Diantari, S.KM. M.AP. dan staf dari Dinkes, didampingi Perbekel Lemukih dan Kaur Perencanaan, KPM, Bidan Puskesmas, Ketua LPM dan Para Kader dari 5 Kelompok Posyandu pada 5 Dusun di Desa Lemukih serta PLKB.


Kabid LKDA&UEM, Ni Ketut Ariattini dalam paparannya menyampaikan mengenai pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.


Beliau juga mengevaluasi buku administrasi wajib dan buku tambahan kader Posyandu. Secara keseluruhan, administrasi masih kurang bahkan masih banyak yang kosong sehingga capaian programpun terdata rendah dan sangat ditekankan dalam cara pengisian buku adiministrasi wajib secara rutin dilakukan disetiap akhir kegiatan Posyandu, serta dijelaskan juga cara pengisian buku administrasi. Dan dari pemahaman kader yang sebagian besar laki-laki sudah cukup baik.


Selanjutnya terkait insentif kader Posyandu yang telah dianggarkan yakni sebesar 100 ribu/bulan, dan dihimbau agar kader bisa mengemban tugas dengan baik karena sudah ada perhatian dari Pemerintah Desa. Terkait strata Posyandu, semuanya berstrata madya namun dengan melihat capaian program dari ke empat Posyandu yang masih rendah sangat ditekankan kepada kader untuk bisa meningkatkan strata Posyandu.


Untuk PMT yang diberikan yakni sebesar Rp. 5.000/sasaran untuk 5 Posyandu. Penyediaan PMT diharapkan untuk tetap berkoordinasi dengan ahli gizi untuk menu yang berimbang sesuai kebutuhan sasaran. Dan untuk insentif KPM yakni sebesar Rp. 500 ribu/bulan.


Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Made Diantari, S.KM. M.AP. selanjutnya menyampaikan terkait Posyandu Prima yang merupakan program baru Pemerintah Pusat dengan tujuan program Posyandu Prima ini dapat menjangkau layanan kesehatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu Prima ini sendiri wajib memiliki 1 Bidan Desa, 1 perawat dan sapras dari Desa serta beroprasional selama 24 jam.


Selanjutnya untuk Posyandu Remaja yang merupakan integrasi dari kegiatan layanan kesehatan yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting sesuai Perpres No. 72 tahun 2021 yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa. Untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar ditekankan agar data terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK dan Intervensi Penurunan Stunting dimulai dari remaja sehingga harus mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes melalui Posyandu.


Dari laporan Bidan Desa terdapat 32 ibu hamil dengan keadaan 3 orang KEK dan 8 org Resti serta terdapat 2 balita Gizi Buruk, sehingga ditekankan kepada Bidan, kader Posyandu dan KPM agar tetap mendata serta memprioritaskan penanganan terhadap sasaran untuk mendapat layanan kesehatan dasar yang maksimal. Disini dijelaskan juga tentang pemahaman kepada para kader tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).


Dilain tempat, FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Dewa Nyoman Suarjana Putra melaksanakan monitoring LPM di Desa Lemukih. Adapun yang disampaikan dalam monitoring ini diantaranya terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Lemukih yang beranggotakan 22 anggota didasari SK No 10 Tahun 2020 tertanggal 10 Maret 2020, namun SK selanjutnya akan direvisi terkait keanggotaan yang bisa mewakili disetiap dusun.


Selanjutnya sosialisasi terkait Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum pembentukan LKD, dan melalui Perdes pembentukan LKD dan kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Lemukih mempunyai dasar hukum. Untuk selama ini, LPM Desa Lemukih kegiatannya masih minim dan belum tercatat dalam administrasi, serta penganggarannya pun masih terbatas, salah satunya disebabkan pengajuan usulan oleh LPM yang belum maksimal dan selama ini dalam menjalankan kegiatan sebatas membantu Pemdes.


Maka dari itu disampaikan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan agar senantiasa aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Lemukih, serta pembentukan kelompok-kelompok binaan yang nantinya dijadikan program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Lemukih.