0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi BUMDesa Bersama Lkd di Kecamatan Tejakula

Admin dispmd | 12 Juli 2022 | 209 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Sub TTG UEM Ngurah Putu Adnyana menghadiri Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Tejakula, Selasa (12/7).


Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Tejakula, dengan difasilitasi oleh UPK Harta Lestari dan Kecamatan Tejakula. Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hadir sebagai Narasumber pada sosialisasi kali ini. Peserta Sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Tejakula, Para Ketua BPD se-Kecamatan Tejakula, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Harta Lestari, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta pendamping Desa.


Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Tejakula, dalam sambutannya Camat Tejakula menyatakan menyambut baik Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd sebagai momentum untuk menjadikan Bumdesa Bersama sebagai tongkat kekuatan ekonomi masyarakat di Kecamatan Tejakula, dengan harapan proses tahapan transformasi berjalan dengan lancar dan pengelolaan kedepan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. 


Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh Fungsional PSM Bapak Ngurah Putu Adnyana. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi dimaksud antara lain penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Setelah itu penyampaian hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Perwakilan dari Irban III, Bapak Ketut Ariasa.


Diberikan juga arahan dan masukan dari Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng terkait proses dan tahapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd.


Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut :

a. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

b. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.

c. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

d. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.

e. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan UPK.

f. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Bondalem Atas Nama Drs. Gede Ngurah Sadu Adnyana.


Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Seririt dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.