Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melalui Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Madong Hartono, S.Pd. bersama Kasi UEM dan TTG, Ngurah Putu Adnyana, SE. hadir sebagai narasumber pada acara Sosialisasi dan FGD PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 sekaligus Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Bumdesa Berbadan Hukum dan Transformasi PBH DAPM menjadi Bumdesa Bersama, Rabu, 29 September 2021( hari ke 2)
FGD ini bertempat di Aula IPSA Desa Bengkel Kec. Busungbiu, acara dihadiri oleh para Sekretaris Desa dan Ketua Bumdes se kecamatan Busungbiu, Kasi Pembangunan Kecamatan Busungbiu, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, dan Pendamping Desa, BPP, Ketua BP dan staf PBH DAPM Sasana Artha Busungbiu.
Adapun agenda yang dilaksanakan yaitu melakukan FGD draf Perdes Bumdes, AD Perkades ART dan Program, dan di eksekusi langsung pada draf dengan laptop masing-masing sehingga nantinya draf dapat sesegera mungkin dapat di bahas dan disempurnakan, lanjut disetujui pada saat Musyawarah Desa.
Dengan berakhirnya acara ini nantinya diharapkan Pemerintah Desa dan Bumdesa melakukan tindak lanjut untuk mendaftarkan nama serta mendaftarkan kelembagaan Bumdesa Berbadan Hukum melalui SID Desa sehingga mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Desa.
Disamping itu ditanamkan juga bagaimana integritas kelembagaan Bumdesa untuk dapat ikut serta dalam pembangunan menuju Desa Mandiri dan Sejahtera.