Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Sub. TTG dan UEM Bpk. Ngurah Putu Adnyana, menghadiri undangan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendirian BUM Desa Bersama Setya Dharma Shanti LKD Kecamatan Buleleng, yang dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja. Kamis (22/12).
MAD diikuti oleh Delegasi Desa/Kelurahan yang terdiri dari Badan Kerjasama Desa, Perwakilan Kelompok SPP dan Perwakilan Rumah Tangga Miskin se-Kecamatan Buleleng, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan, Badan Pengawas, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Setya Dharma Artha Buleleng, dan dihadiri oleh Camat Buleleng dan Kasi Pembangunan Kecamatan Buleleng, serta Pendamping Desa.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Buleleng Bpk. I Made Dwi Adnyana, sekaligus membuka acara. Selanjutnya arahan Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Bpk. Ngurah Putu Adnyana, serta sambutan Ketua BPP PBH Setya Dharma Artha Buleleng, dan sambutan Ketua Forkom Perbekel Kecamatan Buleleng.
Adapun susunan Presidium yang terpilih adalah, sebagai Ketua I Ketut Soka, Sekretaris I Made Madia, Anggota Ni Made Cantiari, Ketut Darmika, dan Ni Luh Setiartini.
Keputusan/kesepakatan yang diambil dalam MAD adalah sebagai berikut :
a. Menyepakati dan menetapkan Peraturan Bersama Perbekel tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama Setya Dharma Shanti LKD Kecamatan Buleleng sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, dan menyepakati pembubaran Badan Hukum PBH UPK Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng.
b. Menyepakati dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Bersama Setya Dharma Shanti LKD Kecamatan Buleleng.
c. Menyepakati dan menetapkan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama Setya Dharma Shanti LKD Kecamatan Buleleng, yang terdiri dari modal penyertaan masyarakat dari DBM eks PNPM MPd sebesar Rp 2.036.777.238,- (dua milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah); dan modal penyertaan Desa dari 12 (dua belas) Desa se-Kecamatan Buleleng melalui APB Desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
d. Memilih dan menetapkan Direktur untuk periode masa jabatan 2022 s/d 2027 atas nama Kadek Arya Agra Ananta S.E.
e. Memilih dan menetapkan Sekretaris untuk periode masa jabatan 2022 s/d 2027 atas nama Suryanata Primakov, S.Pd.
f. Memilih dan menetapkan Bendahara untuk periode masa jabatan 2022 s/d 2027 atas nama Ni Made Winda Wahyuni S.E.
g. Menyepakati dan menetapkan Rencana Program Kerja Badan Usaha Milik Desa Bersama Setya Dharma Shanti LKD Kecamatan Buleleng tahun 2022.
h. Semua hasil kesepakatan dituangkan ke dalam berita acara yang ditanda tangani oleh perwakilan peserta MAD, dan selanjutnya akan dilakukan upload dokumen MAD pada SID Perbekel yang ditunjuk untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementrian Desa PDTT.
Proses MAD berjalan dengan lancar dan tertib, selanjutnya ditutup dengan acara santap siang dan foto bersama.