0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan BKK Daerah: Pemkab Buleleng Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bantuan Keuangan

Admin dispmd | 10 April 2025 | 91 kali

Buleleng, 10 April 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Daerah, Kamis (10/4). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dengan peserta daring melalui Zoom Meeting dan luring bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng.


Sosialisasi dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Kabid PKD, I Rai Gede Arisudana, serta menghadirkan narasumber dari lintas instansi, yakni Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Buleleng, Luh Sri Mendriadi; Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah, Gede Ngurah Omardani; serta perwakilan dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, dan dinas terkait lainnya.


Sosialisasi diawali dgn penyampaian Surat Bupati Badung mengenai pengembalian Dana BKK Tahun Anggaran 2024 yang belum terealisasi. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim dari Pemkab Badung yang dilakukan pada 18 Februari 2025, diketahui terdapat dana BKK senilai Rp10 miliar yang tidak tersalurkan ke 10 desa di Kabupaten Buleleng hingga akhir tahun anggaran.


Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa dana tersebut kini tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Buleleng, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Sesuai amanat Peraturan Bupati Badung Nomor 50 Tahun 2022, dana yang tidak digunakan sesuai peruntukan wajib dikembalikan ke pemerintah daerah pemberi dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat, yakni paling lambat 14 April 2025.


Selanjutnya Kabid PKD juga memaparkan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 299 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan BKK kepada pemerintah Desa. Pada kesempatan ini, Kabid PKD juga membagikan contoh format Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk BKK Tahun 2024 yang nantinya sebagai syarat amprah tahap II, dan sebagai pedoman pertanggungjawaban ketika pelerjaan telah selesai 100%.


Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari BPKPD Kabupaten Buleleng yang menambahkan penjelasan teknis terkait pengelolaan keuangan daerah, serta membuka forum diskusi interaktif bersama peserta. Perwakilan desa dan kecamatan dari seluruh wilayah Buleleng menyampaikan berbagai permasalahan terkait pengelolaan BKK, yang kemudian ditanggapi oleh para narasumber guna mencari solusi bersama.


Kegiatan ini menjadi upaya bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus di tingkat Desa, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.