Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM melaksanakan acara Sharing Session terkait Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Kamis (7/9).
Acara sharing session kali ini dipimpin oleh Plt. Kadis PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Plt. Kabid LKDA UEM Ibu Banu Deviati, bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Bali Bpk Dewa Darma Setiawan. Turut hadir dalam acara ini Fungsional PSM Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buleleng, dan Pendamping Desa Kecamatan Banjar, serta Direktur dan Bendahara BUM Desa Bersama LKD di 9 (Sembilan) Kecamatan.
Plt. Kabid LKDA UEM mengawali acara dengan penyampaian arahan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh TAPM Provinsi Bali mengenai laporan BUMDesa yang berpedoman pada PP No. 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, dan Kepmendesa PDTT No. 136 Tahun 2022. Selanjutnya penyampaian materi oleh TAPM Kabupaten Buleleng dan Pendamping Desa terkait Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan BUMDesa Bersama LKD berbasis aplikasi, serta diakhiri dengan diskusi. Pada sesi ke-2 (dua) dibahas mengenai kondisi eksisting penggunaan aplikasi S.I UPK Online yang selama ini dipergunakan dalam pelaporan pengelolaan BUMDesa Bersama LKD.
Dari sharing yang telah dilakukan, para peserta telah memahami konsep serta konsekuensi dari penerapan Kepmendesa 136 Tahun 2022, dan menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi. Namun perlu proses dan waktu dalam pelaksanaannya, yang ditarget akan dijalankan pada awal tahun 2024.
BUMDesa Bersama LKD akan melakukan tindak lanjut awal dengan melakukan identifikasi masalah dan penyelesaian tunggakan dengan berkoordinasi dengan Dewan Penasihat dan Pengawas. Bagi BUMDesa Bersama LKD yang tidak memiliki cadangan resiko atau kurang, nantinya diharapkan agar melakukan langkah-langkah antisipasi yang tepat dalam hal tetap menjaga kesehatan pinjaman, yang selanjutnya akan tetap berkoordinasi dengan Tenaga Ahli dan Dinas PMD. Dan untuk kegiatan Usaha Pinjaman Individu akan didiskusikan lebih lanjut dengan kelembagaan dan para pemegang kewenangan di masing-masing Kecamatan.
Aplikasi SI UPK Online yang digunakan saat ini memiliki beberapa kendala, utamanya terkait dengan kecepatan input transaksi, data yang terinput sering terhapus/hilang dari database, dan beberapa akun sudah tidak relevan dengan Kepmen Desa 136 Tahun 2022. Mengenai hal tersebut, aplikasi SI UPK Online akan tetap dipergunakan sampai dengan tutup buku tahun 2023, dengan opsi perpanjangan atau akan bekerja sama dengan pengembang aplikasi yang lain sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kedepan. Disamping itu akan dilakukan upaya untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan vendor aplikasi untuk mendapatkan informasi dan koordinasi terkait dengan kebutuhan dan penyelarasan dengan ketentuan yang mengacu pada Kepmendesa 136 Tahun 2022.