0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Studi Tiru Penyusunan Produk Hukum Tentang Lingkungan di Pemkab Karangasem

Admin dispmd | 20 Mei 2022 | 152 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekdis I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. bersama dengan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dan Camat Buleleng melaksanakan kegiatan studi tiru Penyusunan Produk Hukum tentang Lingkungan di Kelurahan, pada hari ini Jumat, 20 Mei 2022 di Pemkab Karangasem.


Kegiatan studi tiru dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Bpk. Drs. Nyoman Widiartha. Rombongan diterima oleh Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karangasem Ibu Ni Made Laba Dwikarini, SSTP., M.Si., bersama dengan Kabid Kerjasama Dinas PMD, Lurah Karangasem sekaligus mewakili Camat, dan perwakilan dari Bagian Hukum. 


Pengaturan Lingkungan di Kabupaten Karangasem sudah diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yaitu Perda Kab. Karangasem No. 1 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan serta Perbup No. 44 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan Kepala Lingkungan. Dan untuk sebelumnya di Kabupaten Karangasem sudah mengatur Lingkungan dengan Perda Kab. Karangasem No. 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.


Pemerintah Kabupaten Karangasem juga menyadari bahwa ketentuan yang mengatur tentang Lingkungan baik undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri masih tidak ada. Oleh karena keberadaan perangkat kewilayahan yang ada di Kelurahan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Kelurahan, maka Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil Diskresi dengan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Lingkungan yang ada di Kabupaten Karangasem tidak berstatus sebagai Lembaga Kemasyarakatan lainnya seperti di Kabupaten Buleleng. Di dalam Perda dijelaskan bahwa Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja perangkat Kelurahan.


Selanjutnya Kepala Lingkungan adalah sebagai unsur pelaksana tugas Lurah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Lurah yang dibatasi dengan umur sampai dengan umur 60 tahun.