Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang PKD kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa (Kode dan Nama Desa) di Kabupaten Buleleng, kali ini bertempat di Aula Kantor Camat Sawan, Rabu (13/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan percepatan Program Penataan Desa. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Camat Sawan, Bpk. Gede Agus Ngurah S. didampingi Kabid PKD, Bpk. Putu Marjaya, serta dihadiri oleh peserta sosialisasi dari Perbekel dan Sekdes se-Kecamatan Sawan.
Kabid Putu Marjaya menjelaskan tentang Perbup Nomor 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Kegiatan ini juga bertujuan mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan Desa yang meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk evaluasi Perdes di Kecamatan Sawan, terdapat 4 (empat) Desa dari total 29 Desa di Kabupaten Buleleng yang belum menetapkan Perdes dengan mengacu pada Perbup No. 47 Tahun 2019, yakni Desa Bungkulan, Sudaji, Jagaraga, dan Giri Emas.