Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. hari ini mengikuti kegiatan studi tiru Penyusunan Produk Hukum tentang Lingkungan di Kelurahan, yang dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kamis, 19 Mei 2022.
Kegiatan studi tiru dipimpin oleh Bpk. Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta diikuti oleh Kabag Pemerintahan, Camat Buleleng, dan Dinas PMD. Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Klungkung, yang didampingi oleh Kabag Pemerintahan, Kabid Pemdes Dinas PMD, dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Klungkung.
Maksud dan tujuan pelaksanaan studi tiru ini adalah untuk mengetahui pengaturan lingkungan yang ada di Kabupaten Klungkung, baik tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, tata cara penjaringan dan penyaringan Calon Kepala Lingkungan, Tugas-tugas, hak dan kewajiban Kepala Lingkungan termasuk pengaturan penghasilan dan tunjangan Kepala Lingkungan. Di samping itu juga untuk mengetahui pengaturan pemekaran lingkungan sebagaimana yang diajukan oleh beberapa Kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng.
Pada awalnya di Kabupaten Klungkung pengaturan mengenai Kepala Lingkungan mengadopsi pengaturan Kelian Banjar Dinas Di Desa, tapi sejak tahun 2019 sudah diatur dengan Peraturan Bupati Klungkung No. 26 Tahun 2019 tentang Kepala Lingkungan, dan batasan umur disesuaikan menjadi 58 tahun sesuai dengan usia pensiun PNS. Sedangkan untuk pengaturan mengenai pemekaran lingkungan belum diatur dalam Perbup Klungkung.