Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, bahwa Pemerintah Desa melaksanakan rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKUD Tahun 2015-2019 yang dilakukan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang Pemdes mengundang para Kaur Keuangan/Bendahara Desa untuk mengikuti rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD tahun 2015-2019 dimaksud. Pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kab. Buleleng dalam hal ini Dinas PMD dan BPKPD berlangsung mulai hari ini, Senin tanggal 5 April 2021 sampai dengan hari sabtu, 10 April 2021.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kab. Buleleng, pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD tahun 2015-2019 pada hari ini diikuti oleh Desa-Desa di Kecamatan Gerokgak dan Tejakula. Selanjutnya dihadiri oleh Desa-Desa di Kecamatan Busungbiu dan Sawan, Seririt dan Kubutambahan, Banjar dan Sukasada, dan diakhiri oleh Desa-Desa di Kecamatan Buleleng pada tanggal 9 April 2021.