Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-10, bersama dengan Tim Pokjanal Kab. Buleleng di Desa Pucaksari, Kec. Busungbiu. Selasa (13/9).
Kegiatan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng yang terdiri dari Ibu Kabid LKDA&UEM Dinas PMD Ni Ketut Ariattini, SE., FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dinas PMD Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE., Administrator Kesehatan Dinkes Ni Komang Pariwisadi, S.KM., dan Analis Ketahanan Pangan Dinas Ketapang dan Perikanan Luh Pastiniasih, S.TP.
Turut hadir mendampingi kegiatan yakni Sekdes Pucaksari dan Kasi Pelayanan, dengan peserta kader Posyandu dari 6 kelompok Posyandu pada 5 Banjar Dinas yang ada di Desa Pucaksari, sekaligus KPM, Bidan Desa dan PLKB.
Kegiatan diisi dengan penyampaian beberapa materi dari narasumber antara lain terkait pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwasanya kader dalam mengemban tugas harus sesuai dengan program pokok dan program tambahan Posyandu, serta pencapaian target sasaran di Posyandu yang memperoleh layanan kesehatan dasar wajib untuk dipahami oleh kader.
Terkait buku administrasi, buku SIP dan balok SKDN kader Posyandu di Desa Pucaksari, secara keseluruhan masih kurang dan masih banyak ditemukan buku yang kosong/tidak sesuai dengan format. Hal ini disebabkan karena pemahaman kader yang masih kurang terhadap pengisian administrasi.
Untuk insentif kader Posyandu sendiri yakni telah ditentukan sebesar 75 ribu/bulan. Selanjutnya dihimbau kepada kader agar bisa mengemban tugas dengan baik karena sudah ada perhatian dari Pemdes. Terkait strata Posyandu sudah mencapai Purnama dan diminta agar kader lebih memahami strata melalui indikator yang telah ditentukan.
Selanjutnya untuk anggaran PMT yakni sebesar Rp. 5000/sasaran, dan insentif KPM sebesar Rp. 500ribu/bulan. Secara keseluruhan alokasi anggaran di Posyandu yaitu sebesar Rp. 113.150.000, dan sebanyak Rp. 12.400.000 dialokasikan untuk PMT, sedangkan sisanya sebagai pendukung antara lain honorarium, ATK dan belanja modal.
Tidak lupa disampaikan juga kepada Pemdes dalam hal penganggaran agar lebih memprioritaskan kebutuhan layanan dasar kesehatan terkait dukungan terhadap program penurunan stunting. Tercatat ibu hamil di Desa Pucaksari sebanyak 8 orang dan 1 orang ibu hamil Resti, oleh karena itu ditekankan kepada Pemdes melalui kader untuk lebih memperhatikan layanan terhadap ibu hamil terutama yang Resti menyangkut pemberian PMT, baik penyuluhan maupun pemulihan dalam layanan 1000 HPK untuk pencegahan stunting.
Selanjutnya dijelaskan terkait Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan program prioritas Pemerintah dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa. Untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar ditekankan agar terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK bisa mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes melalui Posyandu.
Selain itu juga dijelaskan mengenai pengintegrasian program Posyandu Ketahanan Pangan dengan program tambahan yaitu TOGA (tanaman obat keluarga) yang terkait program PKK dengan program Pokja III dan Dasa Wisma disetiap Banjar Dinas. Diharapkan agar dalam penyajian menu makanan harus B2SA (beragam, bergizi, seimbang dan aman) serta P2L (Program Pangan Lestari) di Desa. Turut disampaikan juga pemahaman kepada para kader tentang pentingnya PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
Diwaktu yang bersamaan dilakukan juga kegiatan Monitoring LPM Desa Pucaksari. Disini dijelaskan terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Pucaksari yang beranggotakan 9 orang dan merupakan bentukan kepengurusan baru mulai dari tahun 2021 namun belum diterbitkan SK'nya. Oleh karena itu ditekankan kepada Pemdes agar segera membuatkan SK sebagai dasar pembentukan LPM.
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum, dan melalui Perdes pembentukan LKD dan LAD ini kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Pucaksari agar mempunyai dasar hukum. Dari hasil monitoring, selama ini LPM Desa Pucaksari kegiatannya belum banyak dilibatkan bahkan kepengurusan LPM belum memahami terkait tupoksi, serta buku administrasi belum dibuat tapi penganggaran sudah dialokasikan namun masih terkendala realisasi terkait sumber dana.
Selanjutnya dijalaskan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan, sehingga kepengurusan LPM senantiasa harus aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Pucaksari. Dan untuk kelompok binaan yang sudah dibentuk agar terkait dengan program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Pucaksari.