0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rapat Lanjutan Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Admin dispmd | 23 Juni 2022 | 304 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Analis Kebijakan I Rai Gede Arisudana, ST. hari ini (Kamis, 23 Juni 2022) mengikuti kegiatan Rapat Lanjutan Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, yang dilaksanakan secara daring.


Kegiatan dibuka oleh Direktur EPD Ibu Anggar Pramudiani Widyaningtyas dilanjutkan dengan sambutan oleh Bpk. Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo. Rapat ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program pemberian bantuan STB bagi keluarga miskin.


Kriteria Rumah Tangga Miskin (RTM) penerima bantuan STB yakni diantaranya tergolong sebagai RTM, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran  TV melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi/area siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, serta dalam satu RTM hanya menerima 1 bantuan STB.


Untuk mekanisme verifikasi dan validasi data yakni :

1. Data rumah tangga miskin diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.

2. Kepala Desa/Lurah melakukan validasi lapangan sesuai dengan kriteria penerima bantuan dengan disertai lampiran III Radiogram No.978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 terkait format bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB.

3. Kepala Desa/Lurah menetapkan hasil calon penerima bantuan tingkat desa/kelurahan untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Diskominfo tembusan Dinas PMD.

4. Dinas Kominfo bersama Dinas PMD menghimpun dan memverifikasi seluruh data calon penerima program bantuan STB yang berasal dari Desa/Kelurahan.

5. Bupati/Walikota menetapkan Keputusan RTM calon penerima bantuan STB.

6. Bupati/Walikota mengirimkan Keputusan RTM Calon Penerima Bantuan STB kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022 dengan tembusan ke Gubernur. 

7. Data RTM Calon Penerima Bantuan STB yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimanfaatkan sebagai data dalam penetapan program STB Kominfo.


Hasil yang diharapkan melalui rapat lanjutan ini adalah agar terbangunnya komitmen bersama dalam rangka Program Penerima Bantuan STB dan terinformasikannya kebijakan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu juga agar meningkatnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung kebijakan Program Bantuan STB serta melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka kelancaran distribusi STB yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan pihak swasta yang bekerja sama di Program STB.