Sesuai dengan SK Bupati Buleleng Nomor : 900/129/HK/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Penetapan Penerima Hibah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang PKD melaksanakan Sosialisasi Penerima Bantuan Hibah untuk Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 25 s/d 26 April 2022, bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.
Untuk hari ini (Senin, 25 April 2022) sosialisasi dihadiri oleh 11 kelompok penerima hibah tahun 2022 dari Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Seririt, dan Busungbiu. Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Bapak Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE. dan didampingi oleh Kabid PKD I Putu Marjaya, S.Sos. serta Fungsional PSM I Komang Krisna Ariawan, SE.
Kadis PMD Agus Jaya Sumpena menyampaikan kepada kelompok penerima hibah tahun anggaran 2022, agar kegiatan pelaksanaan hibah tahun ini bisa lebih mengacu kepada aturan yang berlaku agar kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok tidak ada kendala dan temuan. Dan besar harapannya agar pelaksanaan yang dilakukan harus menyesuaikan RAB yang sudah dituangkan di proposal sehingga pelaksanaan fisiknya sesuai dengan perencanaan dan pertanggung jawabanya nanti.
Kadis Agus Jaya Sumpena juga menyampaikan untuk nantinya Tim Monitoring dari Dinas PMD agar tetap mengecek kegiatan yang dilaksanakan dilapangan, dan penerima kelompok agar tetap berkordinasi dengan Dinas PMD jika ada permasalahan saat pelaksanaan dilakukan.
Selanjutnya Kabid PKD Putu Marjaya menyampaikan agar penerima hibah tahun anggaran 2022 yang sudah tercantum dalam SK Bupati agar segera mengajukan amprahan untuk proses pencairan. Beliau juga menekankan agar pelaksanaan dilapangan agar tetap mengacu dengan usulan yang diajukan sesuai dengan proposal, dan besar harapannya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Fungsional PSM Krisna Ariawan mengenai tata cara pengamprahan, pelaksanaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan hibah tahun 2022. Dimana Fungsional PSM menyampaikan mekanisme pelaksanaan hibah yang perlu dilakukan oleh penerima hibah tahun anggaran 2022 secara terinci sehingga dalam proses pencairan dan pelaksanaan serta pertanggung jawabannya tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Fungsional PSM Krisna Ariawan juga banyak menekankan dan menyampaikan mekanisme pelaksanaan dan tahapan serta kalender kegiatan Dinas PMD dalam pendampingan saat pengamprahan pencairan dan pelaksanaan kegiatan sampai di laporan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. Banyak catatan dan mekanisme yang disampaikan oleh Fungsional PSM pada saat pelaksanaan agar mengacu dengan aturan yang berlaku sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
Acara selanjutnya yaitu tanya jawab dengan peserta sosialisasi terkait materi yang telah dijelaskan. Acara berjalan dengan lancar dan akan dilanjutkan pada hari esok untuk kelompok penerima hibah tahun 2022 dari Kecamatan Banjar yang berjumlah 12 kelompok.